SUARARAKYAT || SUKABUMI- Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, memasuki tahap akhir.
Menjelang Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Sabtu (4/7/2026), panitia bersama tiga calon kepala desa menyepakati aturan teknis pelaksanaan pemilihan.
Kesepakatan itu dibahas dalam sosialisasi dan pembekalan di Aula Kantor Desa Cibolang, Senin (29/6/2026), yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga calon yang akan mengikuti Pilkades PAW ialah Yusuf Taojiri, Ardiansyah, dan Suharyo. Mereka akan dipilih oleh 121 peserta Musdesus yang mewakili sembilan unsur kelembagaan masyarakat.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Agus Mandala, mengatakan Pilkades PAW berbeda dengan pilkades reguler karena mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Pemungutan suara hanya dilakukan jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.
“Esensi Pilkades PAW adalah musyawarah. Voting menjadi pilihan terakhir,” kata Agus.
Ia menegaskan, Pilkades PAW tidak mengenal tahapan kampanye. Para calon hanya diberi kesempatan menyampaikan visi dan misi di hadapan peserta Musdesus.
Dalam pembekalan itu, panitia juga menyepakati sejumlah aturan teknis, di antaranya pemberian kesempatan satu kali pencoblosan ulang apabila terjadi kesalahan dan toleransi keterlambatan peserta selama 15 menit. Peserta yang datang sebelum pemilihan berakhir tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Agus mengingatkan panitia, perangkat desa, dan BPD agar menjaga netralitas selama proses pemilihan.
” Saya minta Ketiga calon juga mematuhi pakta integritas yang telah disepakati. Pelanggaran yang terbukti akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.”jelasnya
Penjabat Kepala Desa Cibolang, Ema Awaliyah, mengatakan seluruh tahapan Pilkades PAW berjalan sesuai jadwal. Pemilihan ini dibiayai melalui APBDes sebesar sekitar Rp58 juta.
“Soal netralitas, saya tetap netral,” kata Ema.
Penulis : Prima RK
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














