Tameng Adat LAMR Indragiri Hilir Tegas Kawal Dugaan Pencabulan Anak di Kuala Enok: Minta Aparat Bertindak Cepat, Transparan, dan Tanpa Intervensi

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || TEMBILAHAN, INDRAGIRI HILIR – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Tanah Merah, Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, terus menyita perhatian publik. Perkara yang saat ini tengah ditangani aparat kepolisian tersebut memunculkan keprihatinan dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, tokoh adat, hingga pemerhati perlindungan anak.(30/6/2026)

Salah satu sikap tegas disampaikan oleh Ketua Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hilir, Datuk Eprijon Maspoen Thalib bergelar Panglima Pratama. Ia menegaskan bahwa Tameng Adat LAMR siap memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya apabila dibutuhkan, serta mendukung sepenuhnya proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredar informasi bahwa korban diduga diajak ke sebuah hotel dengan alasan mengisi daya sepeda listrik. Di lokasi tersebut, korban diduga diberi obat-obatan dan minuman beralkohol sebelum mengalami dugaan perbuatan asusila yang diduga melibatkan pemilik hotel bersama dua orang karyawan. Hingga kini, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak kepolisian, penanganan perkara telah dilakukan oleh Polres Indragiri Hilir yang saat ini masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan saksi-saksi, serta melakukan pendalaman guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Menyikapi perkembangan tersebut, Datuk Eprijon Maspoen Thalib menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas dugaan tindak pidana yang menimpa anak di bawah umur tersebut. Menurutnya, setiap anak memiliki hak untuk hidup aman, tumbuh dan berkembang tanpa ancaman kekerasan maupun kejahatan seksual.

“Kami berharap perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada intervensi ataupun upaya yang dapat menghambat proses penegakan hukum. Jika nantinya para terduga terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka mereka harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Ia menilai perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi merupakan kewajiban seluruh elemen masyarakat. Karena itu, Tameng Adat LAMR menyatakan siap mengambil peran dalam memberikan dukungan moral maupun pendampingan kepada korban apabila diperlukan.

READ  Kapolda Papua Barat Hadiri Penjemputan Gubernur Papua Barat Terpilih di Bandara Rendani

Menurutnya, peristiwa seperti ini harus menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sosial, termasuk tempat-tempat usaha yang berpotensi menjadi lokasi terjadinya tindak kejahatan terhadap anak.

Tameng Adat LAMR juga mengajak tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, dunia pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat luas untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keselamatan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

“Anak-anak adalah amanah yang wajib kita lindungi bersama. Mereka merupakan generasi penerus bangsa yang harus tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bermartabat. Kami tidak ingin peristiwa seperti ini kembali terjadi di Negeri Sri Gemilang, Kabupaten Indragiri Hilir,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan terhadap anak. Di sisi lain, proses hukum yang transparan juga diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Tameng Adat LAMR menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak-hak anak serta menjaga nilai-nilai adat Melayu yang menjunjung tinggi kehormatan, martabat perempuan, dan keselamatan generasi muda.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat komitmen dalam mencegah dan memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Selain proses hukum yang profesional dan berkeadilan, keberanian masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak juga menjadi faktor penting agar korban memperoleh perlindungan dan pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap anak tidak memiliki ruang di Kabupaten Indragiri Hilir.

Penulis : Syahwani

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jombang Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap
Resmikan Bedah Rumah di Tosaren, Kapolres Kediri Kota Wujudkan Semangat Polri untuk Masyarakat
Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polda Jatim Gelar Doa Lintas Agama
Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka untuk Jaga Keamanan Masyarakat
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polri Bedah 80 Rumah Layak Huni, Bapak Usin (85) Kini Miliki Rumah Baru Berpanel Surya
Bhabinkamtibmas Polsek Mojoroto Perkuat Ketahanan Pangan, Edukasi Petani Jagung di Kelurahan Gayam
Malahayati Konsultan Edukasi Warga Selajambe tentang Bahaya Pinjol, Judol, dan Investasi Ilegal
Upacara Korp Rapor Warnai Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Penghargaan atas Dedikasi dan Kinerja Personel
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:32 WIB

Polres Jombang Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:28 WIB

Resmikan Bedah Rumah di Tosaren, Kapolres Kediri Kota Wujudkan Semangat Polri untuk Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:25 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polda Jatim Gelar Doa Lintas Agama

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:22 WIB

Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka untuk Jaga Keamanan Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:20 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polri Bedah 80 Rumah Layak Huni, Bapak Usin (85) Kini Miliki Rumah Baru Berpanel Surya

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Jombang Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap

Selasa, 30 Jun 2026 - 10:32 WIB

Uncategorized

Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polda Jatim Gelar Doa Lintas Agama

Selasa, 30 Jun 2026 - 10:25 WIB