Polemik Pagar Laut: Hiro Taime dan Soleman Ponto Minta Ketegasan Penegakan Hukum

- Penulis

Senin, 20 Januari 2025 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Kontroversi terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30 km yang mengganggu aktivitas nelayan tradisional terus menjadi perbincangan publik. Ketua Umum DPP LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD), Prof. Hiro Taime, dan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto, menilai perlu ada ketegasan dari pemerintah dalam menangani kasus ini.

Prof. Hiro Taime menekankan bahwa sistem hukum di Indonesia telah mengatur pembagian kewenangan secara jelas, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera menjalankan tugasnya tanpa perlu mencari alasan atau dalih.

“Hukum sudah membagi kewenangan secara jelas. KKP sebagai institusi negara harus segera bertindak dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Hiro, Senin (20/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menegaskan, dalam situasi di mana kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan bahkan sampai ke Presiden, KKP harus mengambil langkah konkret. Jika KKP tidak bertindak, menurutnya, aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI AL harus turun tangan untuk menegakkan hukum demi keadilan bagi nelayan.

Di sisi lain, mantan Kabais Soleman Ponto menyoroti ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut ini. Ia menyebut bahwa pada awal kasus ini mencuat, tidak ada satu pun pihak yang mengakui kepemilikan pagar tersebut.

READ  Surat Panggilan Sidang Tak Sampai, Warga Gagal Sidang: Buruknya Tata Kelola Persuratan di Pengadilan Agama Jakarta Timur Disorot Publik

“Saat pertama kali masalah ini terungkap, tidak ada yang mengaku membangun pagar tersebut. Akhirnya, Presiden memerintahkan TNI Angkatan Laut untuk membongkarnya,” kata Soleman.

Namun, upaya pembongkaran yang dilakukan oleh TNI AL sempat dihadang sejumlah pihak. KKP kemudian turun tangan dengan melakukan penyegelan pagar laut, beralasan bahwa barang tersebut harus dijaga sebagai bukti dalam proses hukum.

Soleman menjelaskan, secara hukum, kasus ini bisa dikaitkan dengan Pasal 167 dan 385 KUHP tentang penguasaan lahan secara melawan hukum. Selain itu, ia menilai dampak lingkungan serta aksesibilitas bagi masyarakat pesisir juga harus menjadi perhatian dalam penegakan hukum.

“Pagar ini jelas merugikan ekosistem laut dan hak nelayan untuk mencari nafkah. Ini bisa menjadi pelanggaran serius dalam aspek lingkungan,” tambahnya.

Hingga saat ini, kasus ini masih menjadi perhatian publik, sementara proses hukum terus berjalan. Hiro Taime menegaskan, negara tidak boleh tinggal diam dalam menangani permasalahan ini dan harus segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat.

“Kita mendukung penuh langkah TNI AL sebagai garda terakhir dalam menjaga perairan negara. Namun, harus ada sinergi dengan aparat hukum agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Hiro.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Sumbar Tegaskan Perang Terbuka terhadap Tambang Ilegal, Instruksikan Penindakan Terpadu hingga Tingkat Nagari
Generasi Muda Apresiasi BNN Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, Dinilai Selamatkan Ribuan Jiwa
Menko PMK: Makan Bergizi Gratis Bukan Sekadar Program Sosial, Tapi Strategi Pembangunan SDM
Jaksa Agung Rotasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri, Jaksa Berpengalaman KPK Dipercaya Pimpin Kajari Blitar
Presiden Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat di Banjarbaru, Tegaskan Pendidikan Inklusif sebagai Pilar Pengentasan Kemiskinan
Kepala BGN Dadan Hindayaya, Pastikan Distribusi MBG Berjalan Selama Bulan Ramadhan
Prof. Sutan Nasomal: Kasus Ibu dan Anak Gantung Diri Alarm Darurat Nasional, Desa Gagal Jalankan Fungsi Perlindungan Rakyat
Dialog Terbuka Pemerintah dan Media: Menteri Hukum Tegaskan Arah Reformasi Hukum dan Perluasan Akses Keadilan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:12 WIB

Gubernur Sumbar Tegaskan Perang Terbuka terhadap Tambang Ilegal, Instruksikan Penindakan Terpadu hingga Tingkat Nagari

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

Generasi Muda Apresiasi BNN Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, Dinilai Selamatkan Ribuan Jiwa

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:08 WIB

Menko PMK: Makan Bergizi Gratis Bukan Sekadar Program Sosial, Tapi Strategi Pembangunan SDM

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:46 WIB

Jaksa Agung Rotasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri, Jaksa Berpengalaman KPK Dipercaya Pimpin Kajari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:07 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat di Banjarbaru, Tegaskan Pendidikan Inklusif sebagai Pilar Pengentasan Kemiskinan

Berita Terbaru