Narasumber Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Pembaruan Peraturan Perundangan Terkait Senjata Api

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI sekaligus dosen pascasarjana ilmu hukum Universitas Trisakti dan Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo mendorong perlunya pembaruan peraturan perundangan terkait senjata api. Saat ini, peraturan mengenai kepemilikan senjata api masih diatur dalam undang-undang yang telah ada sejak lama, seperti UU No. 8 Tahun 1948, UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dan Perppu No. 20 Tahun 1960. Ketiga peraturan perundang-undangan tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, terutama dalam konteks keamanan dan perlindungan diri di era moderen.

“Salah satu masalah yang muncul adalah ketidakcukupan peraturan turunan yang ada saat ini, seperti Peraturan Kepolisian No. 1 Tahun 2022, yang mengatur perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api. Peraturan ini belum mengatur penggunaan senjata api bela diri secara spesifik. Akibatnya, hal tersebut menciptakan celah hukum yang dapat disalahgunakan dan memunculkan ketidakpastian bagi pemilik izin senjata api bela diri. Selain, seringkali menyebabkan kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir dari berbagai pihak. Baik dari sisi pemilik izin khusus senjata api bela diri maupun dari sisi aparat penegak hukum,” ujar Bamsoet.

Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi narasumber disertasi mahasiswa program doktor ilmu hukum Universitas Trisakti Heru Prakoso, berjudul ‘Formulasi Hukum Penggunaan Senjata Api Non-Organik TNI/Polri Oleh Sipil Untuk Kepentingan Bela Diri’, di Jakarta, Kamis (16/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dosen tetap pascasarjana Universitas Pertahanan (UNHAN) dan Universitas Borobudur sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, penggunaan senjata api oleh warga sipil, terutama untuk tujuan membela diri, diperbolehkan dalam hukum hanya dalam keadaan tertentu. Seperti, keadaan bela paksa atau noodweer, bela paksa berlebih atau noodweer excess maupun keadaan darurat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

READ  Anggota Komisi III DPR RI Bamsoet Sesalkan Aksi Koalisi Sipil Geruduk Ruang Rapat Panja Revisi UU TNI

Namun, ketidakjelasan dan multitafsir mengenai kapan dan bagaimana seorang pemilik senjata api bela diri dapat menggunakan senjatanya, menimbulkan potensi penyalahgunaan dan masalah hukum. Tanpa aturan yang jelas, para pemilik senjata api bela diri berisiko menjalani proses hukum yang panjang dan rumit akibat kesalahpahaman dalam menginterpretasikan situasi yang memungkinkan penggunaan senjata api.

“Karena itu, pembaruan peraturan perundang-undangan senjata api menjadi sangat mendesak. Dalam pembaruan tersebut, perlu dijabarkan secara rinci dan spesifik mengenai kondisi-kondisi yang membenarkan penggunaan senjata api untuk membela diri, serta proses penggunaan senjata api tersebut. Misalnya, pengaturan tentang tahapan penggunaan senjata api, mulai dari upaya non-kekerasan, penggunaan senjata dalam situasi terdesak, hingga prosedur penyampaian laporan kepada pihak berwenang setelah insiden terjadi,” kata Bamsoet.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, peraturan baru tersebut harus mencakup mekanisme pengawasan yang dapat memastikan bahwa pemilik senjata api bela diri mematuhi ketentuan yang ada, serta memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar. Ini penting untuk membangun rasa aman di masyarakat dan mengurangi potensi konflik yang dapat timbul akibat penyalahgunaan senjata api.

“Pembaruan peraturan perundang-undangan terkait senjata api tidak hanya akan meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik senjata api bela diri. Langkah ini merupakan langkah proaktif yang perlu diambil oleh pemerintah untuk menyesuaikan aturan hukum dengan dinamika masyarakat modern, serta untuk melindungi hak-hak individu sekaligus menjaga kepentingan publik,” pungkas Bamsoet.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:01 WIB

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Berita Terbaru