Marak Beredar Obat Terlarang Jenis G Berkedok Warkop dan Rumahan di Cilacap Tak Tersentuh APH

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Cilacap-Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di wilayah Hukum Kecamatan Patimuan, Kedungreja Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya terdapat di wilayah hukum polsek Kedungreja patimuan, Polresta Cilacap .Selasa 14/01/2025

Dari informasi yang dihimpun oleh awak media , ada beberapa titik lapak berkedok warung yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G Tramadol dan Eximer.dmp/dextro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nampak jelas kios yang berkedok jualan jajanan yang berada di Jln. Raya kedungreja, patimuan, Kabupaten Cilacap. Dan ketika berada di lokasi yang berbeda kembali awak media menemukan penjualan obat golongan G Kabupaten Cilacap

Di tempat ini dengan bebasnya dan tanpa rasa takut oknum penjual obat keras tersebut, mengedarkan di sebuah warung yang bekedok warung kopi dan di komplek perumahan .

Saat dikonfirmasi pemilik warung yang berinisial (M) tersebut mengatakan kepada awak media ” Saya cuma kerja nanti saya sampaikan ke korlap” Ucapnya.

READ  RPJMD Kota Sorong 2025–2029 Dimulai: Fokus Pendidikan Gratis dan Penanggulangan Kemiskinan

Diduga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata dengan maraknya Peredaran dan penjualan obat keras golongan G diwilayah Polres Cilacap, sehingga para penjual dan pengedar obat haram ini makin marak dan sangat bebas beroprasi.

Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengendar obat-obatan golongan G Tramadol dan Eximer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Salah satu tokoh masyarakat di patimuan minta dan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polresta Cilacap,mensuwifing dan menutup tempat tempat penjualan obat berbahaya tersebut.kami warga masyarakat siap membantu APH dan mendukung penuh. memberantas peredaran obat keras golongan G tanpa ijin edar. sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari efek obat Tramadol dan Eximer.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit
Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT
Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong
Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%
​Cara BRI BO Fatmawati Cetak Insan BRILiaN yang Tanggap Kondisi Darurat
Mama-Mama Papua Turun Tangan, Dapur Umum Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Makin Solid
SATGAS TMMD KE-128 KODIM 1801/MANOKWARI LAKSANAKAN PEMASANGAN DINDING RUMAH PROGRAM RTLH
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Rehabilitasi 5 Unit MCK Umum di Kampung Tanah Rubuh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:33 WIB

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit

Kamis, 30 April 2026 - 05:10 WIB

Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT

Rabu, 29 April 2026 - 14:35 WIB

Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%

Rabu, 29 April 2026 - 09:55 WIB

​Cara BRI BO Fatmawati Cetak Insan BRILiaN yang Tanggap Kondisi Darurat

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:19 WIB

Uncategorized

Kapolres Kediri Resmikan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:09 WIB

Uncategorized

Menyongsong Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kediri Gelar Lomba TPTKP

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:05 WIB