Marak Beredar Obat Terlarang Jenis G Berkedok Warkop dan Rumahan di Cilacap Tak Tersentuh APH

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Cilacap-Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di wilayah Hukum Kecamatan Patimuan, Kedungreja Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya terdapat di wilayah hukum polsek Kedungreja patimuan, Polresta Cilacap .Selasa 14/01/2025

Dari informasi yang dihimpun oleh awak media , ada beberapa titik lapak berkedok warung yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G Tramadol dan Eximer.dmp/dextro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nampak jelas kios yang berkedok jualan jajanan yang berada di Jln. Raya kedungreja, patimuan, Kabupaten Cilacap. Dan ketika berada di lokasi yang berbeda kembali awak media menemukan penjualan obat golongan G Kabupaten Cilacap

Di tempat ini dengan bebasnya dan tanpa rasa takut oknum penjual obat keras tersebut, mengedarkan di sebuah warung yang bekedok warung kopi dan di komplek perumahan .

Saat dikonfirmasi pemilik warung yang berinisial (M) tersebut mengatakan kepada awak media ” Saya cuma kerja nanti saya sampaikan ke korlap” Ucapnya.

READ  Bengkalis: Masyarakat Diimbau Tetap Tenang Terkait Isu Vaksinasi TBC

Diduga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata dengan maraknya Peredaran dan penjualan obat keras golongan G diwilayah Polres Cilacap, sehingga para penjual dan pengedar obat haram ini makin marak dan sangat bebas beroprasi.

Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengendar obat-obatan golongan G Tramadol dan Eximer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Salah satu tokoh masyarakat di patimuan minta dan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polresta Cilacap,mensuwifing dan menutup tempat tempat penjualan obat berbahaya tersebut.kami warga masyarakat siap membantu APH dan mendukung penuh. memberantas peredaran obat keras golongan G tanpa ijin edar. sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari efek obat Tramadol dan Eximer.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apoy Apresiasi Kehadiran Iman Adinugraha, Berharap Aspirasi Petani Sukabumi Diperjuangkan di Tingkat Pusat
Kepala SMPN 1 Bengkalis Resmi Buka Projek MKWK Polbeng, Permainan Rakyat Melayu Jadi Sarana Penguatan Karakter
Diduga Langgar Hak Pekerja, Praktik Ketenagakerjaan PT DKS di Meranti Perlu Dievaluasi
Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil
Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi
Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti
DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:52 WIB

Apoy Apresiasi Kehadiran Iman Adinugraha, Berharap Aspirasi Petani Sukabumi Diperjuangkan di Tingkat Pusat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:28 WIB

Kepala SMPN 1 Bengkalis Resmi Buka Projek MKWK Polbeng, Permainan Rakyat Melayu Jadi Sarana Penguatan Karakter

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:20 WIB

Diduga Langgar Hak Pekerja, Praktik Ketenagakerjaan PT DKS di Meranti Perlu Dievaluasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:29 WIB

Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:22 WIB

Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil

Berita Terbaru