Marak Beredar Obat Terlarang Jenis G Berkedok Warkop dan Rumahan di Cilacap Tak Tersentuh APH

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Cilacap-Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di wilayah Hukum Kecamatan Patimuan, Kedungreja Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya terdapat di wilayah hukum polsek Kedungreja patimuan, Polresta Cilacap .Selasa 14/01/2025

Dari informasi yang dihimpun oleh awak media , ada beberapa titik lapak berkedok warung yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G Tramadol dan Eximer.dmp/dextro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nampak jelas kios yang berkedok jualan jajanan yang berada di Jln. Raya kedungreja, patimuan, Kabupaten Cilacap. Dan ketika berada di lokasi yang berbeda kembali awak media menemukan penjualan obat golongan G Kabupaten Cilacap

Di tempat ini dengan bebasnya dan tanpa rasa takut oknum penjual obat keras tersebut, mengedarkan di sebuah warung yang bekedok warung kopi dan di komplek perumahan .

Saat dikonfirmasi pemilik warung yang berinisial (M) tersebut mengatakan kepada awak media ” Saya cuma kerja nanti saya sampaikan ke korlap” Ucapnya.

READ  Pabrik PT SIM Tuai Polemik: Masyarakat Lokal Tersisih, Praktik Ilegal Diduga Dibiarkan Setelah Kasus Limbah Terungkap

Diduga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata dengan maraknya Peredaran dan penjualan obat keras golongan G diwilayah Polres Cilacap, sehingga para penjual dan pengedar obat haram ini makin marak dan sangat bebas beroprasi.

Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengendar obat-obatan golongan G Tramadol dan Eximer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Salah satu tokoh masyarakat di patimuan minta dan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polresta Cilacap,mensuwifing dan menutup tempat tempat penjualan obat berbahaya tersebut.kami warga masyarakat siap membantu APH dan mendukung penuh. memberantas peredaran obat keras golongan G tanpa ijin edar. sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari efek obat Tramadol dan Eximer.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH Arjuna Bakti Negara Soroti Penegakan Hukum yang Dinilai Menjauh dari Keadilan
PKKBM Papua Barat Daya Dorong Etos Kerja dan Keterampilan Pemuda Maluku Di Kota Sorong
Forkopimcam Saparua Gelar Pertemuan Adat dan Pemerintahan Pasca Aksi Pengeroyokan, Tiga Negeri Sepakat Jaga Perdamaian
Praktisi Hukum Zuli Zulkipli, S.H.: LBH Arjuna Bakti Negara Siap Bantu Masyarakat
Sidang Praperadilan Harianto Digelar, Kuasa Hukum Nilai Penyidikan Polresta Sorong Kota Cacat Formil
CSR Sawit Dinilai Tak Berkeadilan, Kades Damarraja Kecewa: Jalan Rusak Parah, Dana Hanya Rp15 Juta
MOU Pemkab Meranti–PA Selatpanjang, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Lindungi Kaum Rentan, Publik Apresiasi Ketegasan Kapolda Sumbar dalam Kasus Penganiayaan Nenek
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 02:12 WIB

LBH Arjuna Bakti Negara Soroti Penegakan Hukum yang Dinilai Menjauh dari Keadilan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:36 WIB

PKKBM Papua Barat Daya Dorong Etos Kerja dan Keterampilan Pemuda Maluku Di Kota Sorong

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:51 WIB

Forkopimcam Saparua Gelar Pertemuan Adat dan Pemerintahan Pasca Aksi Pengeroyokan, Tiga Negeri Sepakat Jaga Perdamaian

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:14 WIB

Praktisi Hukum Zuli Zulkipli, S.H.: LBH Arjuna Bakti Negara Siap Bantu Masyarakat

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:58 WIB

Sidang Praperadilan Harianto Digelar, Kuasa Hukum Nilai Penyidikan Polresta Sorong Kota Cacat Formil

Berita Terbaru