PT Dharma Inti Bersama Diduga Cemari Laut dan Coba Suap Wartawan, Pengamat Hukum: Ini Pelanggaran Serius

- Penulis

Senin, 7 April 2025 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kayong Utara Kalbar -Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Dharma Inti Bersama yang berlokasi di Pulau Penebang, Desa Pelapis, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan setelah mencuat di sejumlah media nasional dan lokal beberapa hari terakhir. Perusahaan ini diduga membuang limbah secara ilegal ke laut berdasarkan laporan masyarakat nelayan setempat.

Peristiwa ini tidak hanya mengundang keprihatinan publik, tetapi juga menuai dugaan tindakan intimidasi terhadap kebebasan pers. Salah satu tim investigasi gabungan awak media yang mengungkap kasus ini menyebut bahwa pihak perusahaan sempat menghubungi mereka dan meminta agar pemberitaan dihapus, dengan iming-iming sejumlah uang.

“Ini bentuk dugaan suap yang sangat serius. Kami tidak hanya menyelidiki dugaan pencemaran laut, tapi sekarang juga menyangkut dugaan upaya membungkam media,” ujar salah satu jurnalis investigasi yang terlibat, yang meminta identitasnya tidak disebut demi alasan keamanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik dan pakar hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Kepada awak media, Minggu (6/4), Dr. Herman menegaskan bahwa tidak ada satu pihak pun yang dapat memaksa media untuk menghapus pemberitaan yang sah secara hukum.

“Itu jelas perbuatan melawan hukum. Media memiliki otonomi redaksional dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Menurut Dr. Herman, UU Pers menjamin kebebasan jurnalistik dan melindungi wartawan yang menjalankan tugas secara profesional. Tekanan, intimidasi, maupun upaya menyuap media untuk menurunkan berita bukan hanya menciderai kebebasan pers, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Media tidak bisa ditekan, apalagi dengan cara-cara yang melanggar hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, UU Pers sudah menyediakan mekanisme yang jelas melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi,” terang Dr. Herman.

READ  Ikan Mati Massal di Sungai Sekadau, Pengamat: Pemerintah Jangan Tutup Mata

Ia juga menjelaskan bahwa jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, media wajib melakukan koreksi atau pencabutan secara etis dan bertanggung jawab. Namun hal itu hanya bisa dilakukan atas dasar fakta, bukan tekanan atau kepentingan sepihak.

Pasal 5 UU Pers secara tegas mengatur kewajiban media untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Jika dilanggar, Pasal 18 ayat (2) menyebutkan adanya ancaman pidana denda terhadap badan hukum pers.

Lebih jauh, Pasal 8 UU Pers juga memberikan perlindungan hukum kepada wartawan selama mereka bekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik. Namun, perlindungan ini tidak berlaku bagi wartawan yang menyalahgunakan profesinya.

“Profesionalisme adalah fondasi utama. Perlindungan hukum tidak akan berlaku jika wartawan melanggar kode etik atau melangkah di luar ranah jurnalistik,” tambah Dr. Herman.

Kasus dugaan pencemaran laut oleh PT Dharma Inti Bersama kini mendapat perhatian luas, termasuk dari aktivis lingkungan dan masyarakat nelayan. Mereka menuntut investigasi menyeluruh terhadap dampak limbah terhadap ekosistem laut dan keberlangsungan hidup nelayan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Dharma Inti Bersama terkait dugaan pembuangan limbah maupun dugaan upaya suap terhadap awak media.

Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak pemerintah daerah dan instansi penegak hukum untuk segera turun tangan, menyelidiki fakta lapangan, dan memastikan bahwa tindakan tegas diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar hukum.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law

(Jhono Aktivis98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Kunjungan Wapres Gibran Di Sorong, Pemprov Papua Barat Daya Matangkan Seluruh Persiapan
Heboh Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif   
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat
Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV
Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah
Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar
Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 04:25 WIB

Jelang Kunjungan Wapres Gibran Di Sorong, Pemprov Papua Barat Daya Matangkan Seluruh Persiapan

Minggu, 19 April 2026 - 22:36 WIB

Heboh Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif   

Sabtu, 18 April 2026 - 23:51 WIB

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Sabtu, 18 April 2026 - 07:59 WIB

DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 03:45 WIB

Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV

Berita Terbaru