Pemerintah Percepat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Jaga Ketahanan Pangan

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta – Pemerintah Indonesia semakin serius dalam mengatasi penyusutan lahan sawah yang mengancam ketahanan pangan nasional. Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan hari ini, berbagai pemangku kepentingan berkumpul untuk membahas langkah konkret dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

Berdasarkan data terbaru, luas lahan sawah di Indonesia mengalami penyusutan sebesar 79.607 hektar dalam periode 2019-2024. Tren ini menunjukkan urgensi untuk memperkuat kebijakan perlindungan lahan pertanian. Salah satu langkah strategis yang diambil pemerintah adalah mempercepat revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2019 melalui mekanisme percepatan sesuai Pasal 66 Perpres 87 Tahun 2014.

Dalam revisi tersebut, pemerintah menetapkan beberapa fokus utama. Pertama, memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dapat diterapkan lebih efektif. Kedua, melakukan pemantauan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan di delapan provinsi yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Selain itu, pemerintah juga akan segera menetapkan 12 provinsi tambahan sebagai wilayah LSD guna mempercepat pencapaian swasembada pangan pada tahun 2027.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, pemerintah juga akan menyelaraskan kebijakan LSD dengan konsep Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu, petani dan pemilik lahan akan diberikan insentif agar tidak mengalihfungsikan lahan mereka. Pemerintah daerah juga akan mendapatkan insentif melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan pencapaian target produksi pangan dan keberhasilan menjaga lahan sawah.(18/3/2025)

READ  Pemkot Sorong Hadiri HUT ke-7 Pura Jagat Buana Kerti, Perkuat Kerukunan Umat Beragama

Pemerintah juga akan lebih ketat dalam mengawasi usulan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan oleh pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan alih fungsi lahan sawah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perubahan tetap mengacu pada kebijakan perlindungan lahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, pemanfaatan teknologi juga menjadi bagian dari strategi utama pemerintah. Teknologi satelit dan geospasial akan dioptimalkan untuk meningkatkan pemantauan lahan secara real-time, sehingga dapat mendeteksi perubahan fungsi lahan dengan lebih cepat dan akurat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa penyusutan lahan sawah merupakan ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional, sehingga pemerintah tidak akan tinggal diam.

“Kami akan mempercepat revisi Perpres No. 59 Tahun 2019 dan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah agar kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah berjalan efektif. Selain itu, insentif akan diberikan bagi petani dan pemerintah daerah yang berkomitmen menjaga lahan sawah, serta memanfaatkan teknologi satelit untuk pemantauan real-time. Ini adalah langkah konkret kami untuk mencapai swasembada pangan pada tahun 2027,” ujar Zulkifli Hasan.

Pemerintah berharap Rakortas ini menghasilkan kesepakatan konkret yang dapat memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah demi menjaga ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan.

 

(Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Besar Osok Kabanolo Palang TPA Sorong, Tuntut Pengukuran Ulang Dan Kesepakatan Tertulis
Diduga Settingan Karena Tidak Dibacakan, Rapat Paripurna LKPJ DPR Kota Sorong Menuai Kritik Tajam
Pemprov Papua Barat Daya Gelar FGD, Perkuat Komitmen Lindungi Hutan dan Laut
Imigrasi Sukabumi Perketat Pengawasan TKA di Sektor Tambang, Timpora Libatkan Kecamatan hingga KUA untuk Jaga Stabilitas dan Kelestarian Lingkungan
Pemkot Sorong Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Sosial Melalui FGD Perencanaan Kontigensi Bersama ADRA Indonesia
Bunda PAUD Papua Barat Daya Komitmen Dorong Akses Pendidikan Prasekola untuk Seluruh Anak Usia Dini
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Forkopimcam Parungkuda Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Usung Tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Bangsa dan Negara”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 09:43 WIB

Keluarga Besar Osok Kabanolo Palang TPA Sorong, Tuntut Pengukuran Ulang Dan Kesepakatan Tertulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:36 WIB

Diduga Settingan Karena Tidak Dibacakan, Rapat Paripurna LKPJ DPR Kota Sorong Menuai Kritik Tajam

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:45 WIB

Pemprov Papua Barat Daya Gelar FGD, Perkuat Komitmen Lindungi Hutan dan Laut

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:10 WIB

Imigrasi Sukabumi Perketat Pengawasan TKA di Sektor Tambang, Timpora Libatkan Kecamatan hingga KUA untuk Jaga Stabilitas dan Kelestarian Lingkungan

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:04 WIB

Pemkot Sorong Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Sosial Melalui FGD Perencanaan Kontigensi Bersama ADRA Indonesia

Berita Terbaru