Suararakyat.info.Karawang–Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pengepakan minyak goreng merek MINYAKITA, PT AEGA, yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Perusahaan ini kedapatan melakukan sejumlah kecurangan dalam pengepakan minyak goreng yang berpotensi merugikan konsumen.(13/3/2025)
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kemendag dalam menjaga ketertiban niaga serta melindungi hak-hak konsumen. Dalam inspeksi yang dilakukan, ditemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan manipulasi volume dan kualitas produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap distribusi MINYAKITA, minyak goreng bersubsidi yang ditujukan untuk masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak akan mentoleransi praktik-praktik yang merugikan konsumen dan akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan,” ujar perwakilan Kemendag dalam konferensi pers.
Kemendag juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi dan pengepakan MINYAKITA. Pengawasan ini diharapkan dapat memastikan bahwa minyak goreng subsidi sampai ke tangan masyarakat dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai standar.
#PerlindunganKonsumen #TertibNiaga #AyoDagang
(Tim)













