Diduga Kembali Beroperasi, Aktivitas Galian Tanah di Katemas Disorot Warga: Penegakan Hukum Dipertanyakan

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || JOMBANG  – Aktivitas penggalian tanah yang diduga sebagai tambang galian C tanpa izin di Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan awak media sejak 29 Juli 2026, kegiatan penggalian terlihat berlangsung secara terbuka dengan menggunakan alat berat dan mobilisasi truk pengangkut material yang terus keluar masuk lokasi.

Di area penggalian tampak satu unit ekskavator mengeruk tanah dalam skala luas. Material hasil galian kemudian diangkut menggunakan truk melalui jalur kawasan hutan menuju Dusun Keden, Desa Katemas. Aktivitas yang berlangsung hampir setiap hari itu memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas operasional tambang serta efektivitas pengawasan dari instansi terkait.

Sejumlah warga mengaku resah karena khawatir aktivitas tersebut akan berdampak terhadap lingkungan maupun infrastruktur di sekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang kami khawatirkan bukan hanya soal tanah yang diambil, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan, jalan desa, dan kawasan hutan. Kalau memang semua izinnya lengkap tentu tidak menjadi persoalan, tetapi kalau tidak, siapa yang bertanggung jawab apabila nanti terjadi kerusakan?” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain berpotensi merusak bentang alam, aktivitas penggalian dalam skala besar juga dikhawatirkan meningkatkan risiko erosi, longsor, kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase berat, hingga terganggunya kawasan hutan apabila kegiatan dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang sesuai ketentuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejumlah nama disebut-sebut warga diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi sehingga belum dapat dipastikan kebenarannya.

READ  KLHS Jadi Dasar Integrasi Tata Ruang Laut dan Darat Papua Barat Daya Untuk 20 Tahun ke Depan

Yang menjadi perhatian masyarakat adalah belum terlihat adanya tindakan penertiban ataupun penjelasan resmi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan, baik unsur Muspika Kecamatan Kudu, instansi teknis terkait, maupun Perhutani apabila aktivitas tersebut berada atau melintasi kawasan hutan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, kegiatan pertambangan batuan atau yang dahulu dikenal sebagai galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pertambangan berada pada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Karena itu, masyarakat berharap instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah aktivitas penggalian tersebut telah mengantongi perizinan yang sah dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak pengelola kegiatan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Perhutani KPH Tapen, Pemerintah Kecamatan Kudu, serta aparat penegak hukum. Demi menjaga keberimbangan informasi, setiap klarifikasi dan hak jawab dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda PBD Perkuat Karakter Kepemimpinan Mahasiswa melalui Latihan Dasar Kepemimpinan di Universitas Muhammadiyah Sorong
Tambang Galian C Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Jombang, Siapa yang Membekingi? Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Polres Mojokerto Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Di Balik Pengabdian Lebih dari 1.000 Taruna, 71 Taruni Akpol Perkuat Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat
Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung Dukung Program Nasional Asta Cita
Dorong Kapasitas Pelaku UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Branch Office Pare Salurkan KUR Rp. 521 Miliar di Hingga Juli 2026
Dukung Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Maron Lakukan Monitoring dan Edukasi Petani Jagung
Tim DVI Polda Jatim Kembali Serahkan Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Asal Sumatera dan Sulawesi kepada Keluarga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Diduga Kembali Beroperasi, Aktivitas Galian Tanah di Katemas Disorot Warga: Penegakan Hukum Dipertanyakan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:55 WIB

Polda PBD Perkuat Karakter Kepemimpinan Mahasiswa melalui Latihan Dasar Kepemimpinan di Universitas Muhammadiyah Sorong

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Tambang Galian C Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Jombang, Siapa yang Membekingi? Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Polres Mojokerto Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Di Balik Pengabdian Lebih dari 1.000 Taruna, 71 Taruni Akpol Perkuat Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat

Berita Terbaru