SUARARAKYAT || PEKANBARU – Dugaan tindakan represif yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru terhadap dua mahasiswa menuai kecaman dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Al-Azhar Pekanbaru. Peristiwa yang disebut terjadi di depan gerbang Polresta Pekanbaru pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB tersebut kini menjadi perhatian kalangan mahasiswa yang mendesak adanya pengusutan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Sekretaris Jenderal BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru, Ahmad Yunus Harahap, menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan kekerasan yang dialami dua mahasiswa ketika hendak menyampaikan surat kepada pihak Polresta Pekanbaru. Berdasarkan informasi yang diterima BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru, kedua mahasiswa tersebut diduga mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka-luka.
Salah seorang korban diketahui merupakan mahasiswa STAI Al-Azhar Pekanbaru sekaligus pengurus aktif BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru. Korban dilaporkan mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuh yang diduga terjadi akibat insiden tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad Yunus Harahap menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar terjadi, tindakan represif terhadap mahasiswa merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, serta kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
“Kami mengutuk sekeras-kerasnya dugaan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa. Aparat kepolisian seharusnya hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang diduga melakukan tindakan represif terhadap warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya. Apabila dugaan ini terbukti benar, maka peristiwa tersebut merupakan pukulan serius bagi wajah penegakan hukum dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Ahmad Yunus Harahap.
Menurutnya, dugaan kekerasan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai tindakan individu semata. Apabila nantinya terbukti melalui proses hukum, peristiwa itu dinilai menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, pola pelayanan publik, pembinaan personel, serta profesionalisme aparat kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polda Riau.
Ia menilai setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum harus diproses secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi adanya impunitas. Transparansi dalam penanganan perkara, menurutnya, merupakan bagian penting dalam menjaga marwah institusi kepolisian sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen dalam mengawal supremasi hukum, BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru menyampaikan enam poin pernyataan sikap.
Pertama, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan terhadap pengurus BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polresta Pekanbaru.
Kedua, mendesak Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di lingkungan Polda Riau serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran maupun kelalaian dalam pengawasan terhadap anggota.
Ketiga, mendesak Kapolda Riau membentuk tim yang independen dan kredibel guna mengusut tuntas dugaan peristiwa tersebut secara transparan, objektif, dan akuntabel tanpa melindungi pihak mana pun.
Keempat, meminta agar setiap oknum yang terbukti melakukan tindakan kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum melalui mekanisme pidana, etik, maupun disiplin.
Kelima, mendesak dilakukan evaluasi terhadap Kapolresta Pekanbaru sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional untuk memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Keenam, menegaskan komitmen BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan dan pemulihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ahmad Yunus Harahap menegaskan bahwa mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai mitra kritis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk dugaan intimidasi maupun tindakan represif terhadap mahasiswa harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
“Mahasiswa bukan musuh negara. Mahasiswa adalah mitra kritis yang menjalankan fungsi kontrol sosial demi menjaga demokrasi tetap hidup. Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk intimidasi maupun dugaan kekerasan yang membungkam suara rakyat. Kami menuntut agar proses hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku, dan institusi kepolisian harus melakukan pembenahan secara menyeluruh demi memulihkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru berharap seluruh proses penanganan dugaan peristiwa tersebut dilakukan sesuai prinsip due process of law dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap hak-hak semua pihak. Organisasi mahasiswa itu juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus hingga terdapat kejelasan mengenai fakta-fakta yang sebenarnya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis : Syahwani
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














