Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info// MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha, dan masyarakat agar tidak memberikan uang, bantuan, maupun bentuk partisipasi lainnya di luar mekanisme yang sah, terutama apabila disertai tekanan atau ancaman.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dari beberapa pelaku usaha di Kepulauan Meranti yang mengaku menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengatasnamakan wartawan salah satu media.

Laporan tersebut diterima oleh salah seorang Anggota DPRD Kepulauan Meranti, yang lantas berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten melalui Bagian Prokopim Setdakab Meranti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pesan tersebut, pengirim meminta bantuan dana untuk kegiatan media di Pekanbaru dan menyebutkan bahwa apabila permintaan itu tidak dipenuhi, maka akan diterbitkan pemberitaan negatif terhadap pihak yang bersangkutan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kepulauan Meranti segera melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada perusahaan pers yang namanya dicatut dalam pesan tersebut.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, S.IP., MM., mengatakan hasil klarifikasi menunjukkan bahwa nama yang menghubungi pelaku usaha tersebut tidak terdaftar sebagai wartawan pada media yang bersangkutan.

“Berdasarkan hasil koordinasi dan klarifikasi yang kami lakukan kepada pihak media, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wartawan. Karena itu, kami mengimbau seluruh OPD, pelaku usaha, maupun masyarakat agar lebih berhati-hati apabila menerima permintaan yang mengatasnamakan media atau wartawan,” ujar Yusran, Jumat, (3/7/2026) malam.

READ  Mafia Emas Menari di Atas Lumpur: Dugaan Suap, Pembiaran dan Hilangnya Wibawa Negara ?

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tetap menghormati kemerdekaan pers dan mendukung kerja jurnalistik yang profesional. Namun demikian, tindakan oknum tidak boleh mencederai profesi wartawan maupun merugikan masyarakat dan dunia usaha.

“Kami mengimbau agar tidak memberikan uang atau bentuk bantuan apa pun di luar mekanisme yang sah, terlebih jika disertai tekanan atau ancaman. Apabila menemukan atau mengalami hal serupa, dokumentasikan seluruh bukti dan segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Menurut Yusran, apabila terdapat dugaan tindak pidana seperti pemerasan atau pengancaman, korban sebaiknya segera membuat laporan resmi kepada kepolisian. Pemerintah daerah siap membantu memfasilitasi koordinasi sesuai kewenangannya, sedangkan proses penyelidikan dan penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kepulauan Meranti berkomitmen menjaga iklim investasi dan dunia usaha agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.

“Pemerintah hadir untuk memberikan rasa aman kepada para pelaku usaha. Kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun praktik yang merugikan dunia usaha tidak boleh dibiarkan,” pungkas Yusran.

Penulis : Red

Editor : Redaksi SR

Sumber Berita: Kabag Prokopim Kabupaten Kepulauan Meranti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjen BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru Desak Pengusutan Transparan Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa di Depan Polresta Pekanbaru
Disnaker Meranti Nilai Syarat Rekrutmen BRK Syariah Berpotensi Diskriminatif, Soroti Batas Tinggi Badan dan Status
Diduga Penyalahgunaan Data Pribadi, Warga Inhil Keluhkan Nama Tercatat Memiliki Kredit FIFGROUP Sejak 2013 Hingga 2026
Enam Bulan Jadi Sorotan, Dugaan PETI di Logas Belum Tersentuh Penindakan, Wartawan Mengaku Kembali Diintimidasi Saat Investigasi
Talkshow Legalitas Bisnis Dorong UMKM Naik Kelas, 34 Pelaku Usaha Terima NIB dan SP-PIRT
Gubernur Papua Barat Daya Sambut Kontingen Pesparawi, Apresiasi Raihan Juara II Nasional
Diduga Salah Bayar Kompensasi Tapak SUTT 131, Legalitas PT BBHA Dipertanyakan, Masyarakat Minta PLN Buka Dokumen
Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Legalitas Tapak SUTT 131, Mediasi PT PLN dan PT BBHA Digelar di Kantor Camat Bandar Laksamana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:32 WIB

Sekjen BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru Desak Pengusutan Transparan Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa di Depan Polresta Pekanbaru

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:02 WIB

Disnaker Meranti Nilai Syarat Rekrutmen BRK Syariah Berpotensi Diskriminatif, Soroti Batas Tinggi Badan dan Status

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:41 WIB

Diduga Penyalahgunaan Data Pribadi, Warga Inhil Keluhkan Nama Tercatat Memiliki Kredit FIFGROUP Sejak 2013 Hingga 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:35 WIB

Enam Bulan Jadi Sorotan, Dugaan PETI di Logas Belum Tersentuh Penindakan, Wartawan Mengaku Kembali Diintimidasi Saat Investigasi

Berita Terbaru