SUARARAKYAT || KUANTAN SINGINGI, RIAU – Aturan Hia alias Athia, seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Nias yang saat ini berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait surat undangan klarifikasi yang diterimanya dari Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dumai.(30/6/2026)
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk penjelasan kepada masyarakat setelah beredarnya informasi mengenai surat kepolisian yang diterimanya. Athia menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan bersedia memberikan keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut penuturannya, surat undangan klarifikasi tersebut diterimanya pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah makan yang berada di wilayah Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Surat itu, kata dia, disampaikan oleh aparat pemerintah setempat yang terdiri dari Ketua RK, Ketua RW, serta seorang perempuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat membuka amplop berlogo Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut, Athia mengaku merasa terkejut sekaligus bingung. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan penulisan identitas pada surat tersebut. Nama yang tercantum dalam surat adalah “Haturan Hia”, sedangkan nama yang selama ini digunakannya adalah Aturan Hia alias Athia.
Selain itu, ia juga mempertanyakan alamat tujuan surat yang ditujukan kepada “Haturan Hia di Dumai”, sementara dirinya telah lama berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi dan mengaku hampir sepuluh tahun tidak pernah mengunjungi Kota Dumai.
Berdasarkan surat bernomor B/571/VI/RES 1.14/2026/Satreskrim tertanggal 24 Juni 2026, disebutkan bahwa Unit IV PPA Satreskrim Polres Dumai tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/141/IV/2026/RES DUMAI.
Dalam surat tersebut, penerima diminta hadir sebagai saksi pada Senin, 29 Juni 2026, di Ruang Unit IV PPA Satreskrim Polres Dumai untuk memberikan keterangan dalam rangka penyelidikan.
Athia mengaku belum mengetahui secara pasti perkara yang dimaksud dalam surat tersebut.
“Saya merasa tidak pernah berada di lokasi sebagaimana disebutkan dalam surat dan tidak mengetahui perkara yang dimaksud. Karena itu saya merasa bingung ketika menerima surat tersebut,” ujarnya.
Pada malam hari setelah menerima surat itu, Athia mengatakan dirinya segera menghubungi dua nomor telepon yang tercantum dalam surat melalui aplikasi WhatsApp, yaitu penyidik pembantu Briptu Yosua Deardo Bakara dan Ps. Kanit IV Satreskrim Polres Dumai Aiptu Azuar, S.Sos.
Menurut pengakuannya, komunikasi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai perkara yang sedang diselidiki sebelum dirinya memenuhi undangan klarifikasi.
Dalam percakapan tersebut, kata Athia, penyidik menyampaikan bahwa pihak kepolisian memerlukan keterangannya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial serta menyarankan agar dirinya datang langsung ke Polres Dumai untuk memberikan penjelasan.
Athia mengaku sempat kembali mempertanyakan hubungan dirinya dengan perkara tersebut. Namun menurutnya, penyidik tetap meminta agar seluruh penjelasan disampaikan secara langsung di kantor kepolisian.
Setelah berkomunikasi dengan penyidik, Athia kemudian berusaha mengingat kembali aktivitas yang dilakukannya pada 5 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa pada tanggal tersebut dirinya sedang berada di Pekanbaru untuk mendampingi keluarganya mengurus laporan di Polda Riau terkait perkara lain.
Dalam kesempatan itu, menurut pengakuannya, seorang narasumber berinisial AHM memperlihatkan sejumlah foto, video, serta informasi yang berkaitan dengan seorang pejabat di Kota Dumai yang disebut dengan inisial Dona.
Athia mengatakan dirinya kemudian melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam informasi tersebut melalui pesan WhatsApp sebagai bentuk verifikasi.
Namun karena menurut pengakuannya tidak memperoleh tanggapan, ia mengaku sempat meneruskan video yang diterimanya ke salah satu grup WhatsApp internal.
“Saya terlebih dahulu melakukan konfirmasi. Karena tidak ada jawaban, video tersebut kemudian saya bagikan ke grup internal. Seluruh materi yang saya terima saat itu berasal dari narasumber,” jelasnya.
Hingga Selasa, 30 Juni 2026, Athia mengaku masih belum memperoleh penjelasan secara rinci mengenai status maupun keterkaitan dirinya dalam perkara yang sedang diselidiki tersebut.
Selain itu, ia juga menyampaikan keberatan apabila harus memenuhi undangan secara langsung ke Kota Dumai karena mempertimbangkan kondisi ekonomi, kesehatan, serta jarak tempuh yang menurutnya mencapai sekitar 350 kilometer dari tempat tinggalnya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut Athia, perjalanan sejauh itu cukup berat untuk dilaksanakan dalam kondisi yang dialaminya saat ini.
Karena itu, ia berharap apabila keterangannya masih diperlukan dalam proses penyelidikan, pemeriksaan dapat dilakukan melalui kepolisian di wilayah tempat tinggalnya, baik melalui Polres maupun Polsek yang memiliki kewenangan sesuai domisilinya.
“Saya berharap apabila memang diperlukan klarifikasi atau pemeriksaan, dapat dilakukan melalui Polres atau Polsek sesuai wilayah tempat tinggal saya. Mengingat kondisi ekonomi dan kesehatan saya, sangat berat apabila harus datang langsung ke Dumai,” katanya.
Dalam pernyataan penutupnya, Athia menegaskan bahwa klarifikasi terbuka ini dibuat semata-mata sebagai bentuk penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai surat undangan klarifikasi yang diterimanya.
Ia juga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap seluruh proses dapat berjalan secara objektif, profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai berita ini disusun, informasi yang disampaikan merupakan klarifikasi dari pihak Athia berdasarkan keterangannya. Dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat undangan klarifikasi masih berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terkait tetap harus dianggap tidak bersalah dan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Athia
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














