Kesbangpol Kota Sukabumi Gelar Pembinaan Ormas 2025

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kota Sukabumi– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sukabumi mengadakan kegiatan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Joglo’ne Lentera Hotel Pangrango, yang dimulai pada pukul 07.30 WIB dan berlangsung hingga siang hari.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan Ormas yang terdaftar di Kesbangpol Kota Sukabumi dan bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan Ormas dalam mewujudkan Kota Sukabumi yang harmonis dan bahagia.

Acara ini diikuti oleh 30 Ormas terdaftar yang ada di Kota Sukabumi, di antaranya adalah perwakilan dari DPC PWDPI Kota Sukabumi yang diwakili oleh Yusmeli Jafar, Nael dari BPK Oi Kota Sukabumi, dan banyak lainnya.26/02/2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir pula dalam acara ini Kepala Kesbangpol Kota Sukabumi, Yudi Yustiwan, S.T., M.T., Anggota Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi Ardi Wantoro, Ibu Cek Putri Humaira dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta Penjabat Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, M Hasan Asari, yang sekaligus membuka acara tersebut.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPD Auris Kota Sukabumi, Budi Adinata, menyampaikan beberapa pendapat terkait pengelolaan Ormas. Ia menekankan pentingnya Ormas untuk tertib administrasi dan berharap semua Ormas yang terdaftar bisa mendapatkan perhatian dan bantuan sosial yang adil. Ia juga menyinggung tentang kecemburuan sosial yang terjadi ketika banyak Ormas yang terdaftar namun tidak mendapatkan bantuan yang sesuai.

Sementara itu, perwakilan dari Persis Kota Sukabumi menyampaikan pertanyaan terkait panduan nasional bagi badan otonom yang ada dalam organisasi, seperti Persatuan Istri Persis dan lainnya.

READ  Ini Wujud Proyek Rehabilitasi Bendungan Pekon Pagar Bukit Induk Picu Sengketa Lahan Warga

Ibu Cek Putri Humaira, yang hadir mewakili Kemendagri, memberikan penjelasan penting terkait hak-hak Ormas, di antaranya adalah hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk berkolaborasi, serta hak untuk memperoleh dana hibah, yang hanya bisa diberikan kepada Ormas yang terdaftar di pemerintah.

Ia juga menekankan bahwa tidak semua Ormas bisa mendapatkan bantuan setiap tahun, dan besaran bantuan tersebut juga berbeda-beda, tergantung pada kebutuhan serta kemampuan anggaran.

Lebih lanjut, Ibu Cek Putri juga menjelaskan mengenai UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Ormas, yang mengharuskan Ormas untuk terdaftar di pemerintah agar dapat menerima bantuan dan mendapatkan pengakuan.

Bagi Ormas yang sudah terdaftar namun belum mendapatkan bantuan, ia menyarankan agar terus berkomunikasi secara intens dengan Kesbangpol.

Dalam sambutannya, Kepala Kesbangpol Kota Sukabumi, Yudi Yustiwan, menyatakan bahwa keberadaan Ormas di Kota Sukabumi memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan masyarakat. “Ormas menjadi jembatan yang menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan pemerintah, dan dengan kolaborasi yang baik, kita bisa menciptakan kegiatan yang positif serta sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Ormas di Kota Sukabumi dapat semakin aktif, produktif, dan berperan lebih besar dalam membantu masyarakat serta berkolaborasi dengan pemerintah untuk menciptakan Kota Sukabumi yang lebih baik.

 

Sumber: Agus S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjen BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru Desak Pengusutan Transparan Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa di Depan Polresta Pekanbaru
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
Disnaker Meranti Nilai Syarat Rekrutmen BRK Syariah Berpotensi Diskriminatif, Soroti Batas Tinggi Badan dan Status
Diduga Penyalahgunaan Data Pribadi, Warga Inhil Keluhkan Nama Tercatat Memiliki Kredit FIFGROUP Sejak 2013 Hingga 2026
Enam Bulan Jadi Sorotan, Dugaan PETI di Logas Belum Tersentuh Penindakan, Wartawan Mengaku Kembali Diintimidasi Saat Investigasi
Talkshow Legalitas Bisnis Dorong UMKM Naik Kelas, 34 Pelaku Usaha Terima NIB dan SP-PIRT
Diduga Salah Bayar Kompensasi Tapak SUTT 131, Legalitas PT BBHA Dipertanyakan, Masyarakat Minta PLN Buka Dokumen
Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Legalitas Tapak SUTT 131, Mediasi PT PLN dan PT BBHA Digelar di Kantor Camat Bandar Laksamana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:32 WIB

Sekjen BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru Desak Pengusutan Transparan Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa di Depan Polresta Pekanbaru

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:02 WIB

Disnaker Meranti Nilai Syarat Rekrutmen BRK Syariah Berpotensi Diskriminatif, Soroti Batas Tinggi Badan dan Status

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:41 WIB

Diduga Penyalahgunaan Data Pribadi, Warga Inhil Keluhkan Nama Tercatat Memiliki Kredit FIFGROUP Sejak 2013 Hingga 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:35 WIB

Enam Bulan Jadi Sorotan, Dugaan PETI di Logas Belum Tersentuh Penindakan, Wartawan Mengaku Kembali Diintimidasi Saat Investigasi

Berita Terbaru