Suararakyat.info.Pesisir Barat –Proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi di Pekon Pagar Bukit Induk menuai polemik setelah diduga tidak melibatkan masyarakat pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan. Proyek senilai Rp 727.065.866,51 yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung tahun 2024 ini dikerjakan oleh CV Paduka Lampung Abadi.
Salah satu warga terdampak, Ediansah, mengungkapkan kekecewaannya karena hampir seluruh tanah warisan keluarganya akan tergenang air jika bendungan selesai dibangun. “Proyek ini sudah mencapai 80%, tetapi saya belum pernah diberi tahu apa pun, baik soal perencanaan maupun pelaksanaan. Saya merasa sangat dirugikan,” ujarnya, Rabu (23/01/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ediansah juga menyebutkan telah menyampaikan keluhan kepada Kepala Pekon (Pratin) Ramzi, namun tidak mendapat tanggapan. “Saya bahkan sempat menemui konsultan proyek, Bang Heru, berharap ada mediasi. Tapi ternyata, niat mereka hanya ingin menyelesaikan proyek secepatnya tanpa memikirkan dampak terhadap warga,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon, Pratin Pagar Bukit Induk, Ramzi, membenarkan bahwa tidak ada hibah lahan dari masyarakat terkait proyek tersebut. “Memang dari dulu tidak ada hibah seperti itu,” katanya. Hal ini turut diamini oleh Sekretaris Pekon, Nusirwan, yang menyatakan bahwa tidak ada musyawarah dengan masyarakat sebelum proyek dimulai.
Warga berharap pihak terkait segera menyelesaikan persoalan ini melalui mediasi agar tidak ada pihak yang dirugikan. “Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai hak masyarakat diabaikan begitu saja,” tutup Ediansah
(Tim)














