Anggaran Ratusan Juta, Pekerjaan Diduga Hanya Puluhan Juta: Proyek SAB Sukabumi TA 2026 Diterpa Sorotan, Transparansi Disperkim Dipertanyakan

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || SUKABUMI – Proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) Tahun Anggaran 2026 yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi kini menjadi sorotan publik. Perbedaan mencolok antara nilai anggaran proyek dengan pengakuan biaya pekerjaan di lapangan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.

Sorotan tersebut bermula dari hasil penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Disperkim maupun sejumlah pelaksana pekerjaan di lapangan. Dari dua sumber yang berbeda itu muncul keterangan yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara mekanisme pengawasan yang disampaikan secara resmi dengan praktik yang terjadi di lapangan.

Pada 20 Mei 2026, tim investigasi mendatangi Kantor Disperkim Kabupaten Sukabumi dan memperoleh penjelasan langsung dari Kepala Bidang Air Minum dan Sanitasi (AMS), Agus Hilmansyah. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa setiap proyek SAB berada di bawah pengawasan ketat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, seluruh tahapan pekerjaan diperiksa mulai dari spesifikasi teknis, jenis dan kualitas pipa, water meter, hingga mesin pompa yang digunakan. Kontraktor diwajibkan mendokumentasikan proses pemasangan melalui video. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, pihak dinas mengaku melakukan pemeriksaan manual, termasuk mengecek kedalaman sumur menggunakan alat sederhana, memverifikasi nota pembelian material, serta memastikan merek barang melalui kemasan asli.

Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran tidak akan dilakukan apabila spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak, dan seluruh pekerjaan wajib melalui tahapan Provisional Hand Over (PHO) untuk memastikan kualitas maupun kuantitas pekerjaan sebelum dinyatakan selesai.

“Kami juga pernah beberapa kali kecolongan,” ujar Agus saat itu.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan salah seorang pemborong yang terlibat dalam pekerjaan proyek SAB. Dengan syarat identitasnya dirahasiakan, ia mengungkapkan bahwa pekerjaan pengeboran hanya dibayar sekitar Rp18 juta per titik, tanpa mempertimbangkan nilai anggaran yang tercantum pada papan proyek.

Menurutnya, apabila pekerjaan sudah termasuk pembangunan dudukan toren beserta pemasangan toren, nilai pekerjaan berkisar sekitar Rp30 juta dan bahkan disebut membuat pelaksana mengalami kerugian.

“Makanya saya ambil pekerjaan pengeboran sekalian mesin sampai air keluar atau masuk ke toren,” ungkapnya.(24/6/2026)

Keterangan serupa juga disampaikan rekan pemborong lainnya. Ia menyebut proses pelaporan pekerjaan selama ini cukup dilakukan melalui pengiriman video awal dan akhir pemasangan pipa.

“Selama ini dari pihak dinas tidak pernah cek lokasi. Mungkin cukup kirim videonya saja. Mesin juga pakai merek Shimizu sekitar Rp2,7 juta, kualitasnya juga bagus,” ujarnya.

Perbedaan informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan yang selama ini diterapkan. Jika pengawasan memang dilakukan secara ketat sebagaimana dijelaskan pejabat dinas, mengapa pelaksana di lapangan memiliki pengalaman yang berbeda?

Hingga berita ini disusun, Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp. Kepala Bidang AMS Agus Hilmansyah juga belum memberikan respons terhadap konfirmasi lanjutan.

Tidak adanya klarifikasi dari pejabat terkait dinilai justru memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat. Padahal, sebagai pengelola anggaran publik, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas pemerintahan.

READ  Bayang-Bayang Siswa Fiktif di Balik Dana BOS, MIS Miftahul Anwar Garut Disorot Soal Selisih Data Puluhan Murid

Berdasarkan data yang dihimpun, nilai pagu anggaran proyek SAB pada sejumlah titik mencapai ratusan juta rupiah. Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaksana lapangan, biaya pekerjaan yang dikeluarkan disebut hanya berada pada kisaran puluhan juta rupiah.

Perbedaan nilai tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran karena masih diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, rincian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, biaya manajemen proyek, hingga komponen lain yang memang dapat memengaruhi total anggaran. Namun demikian, selisih yang cukup besar tersebut dinilai layak menjadi perhatian aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek.

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Lambang Indra Setiawan, SH, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara jelas bagaimana anggaran daerah digunakan.

“Jangan sampai masyarakat hanya menerima fasilitas seadanya sementara anggaran yang digunakan mencapai ratusan juta rupiah. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” katanya, Kamis (26/6/2026).

Menurut Lambang, persoalan proyek SAB seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh program yang berada di bawah kewenangan Disperkim Kabupaten Sukabumi.

Ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen apabila nantinya ditemukan adanya indikasi penyimpangan.

“Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang bertanggung jawab harus diperiksa apabila ditemukan dugaan pelanggaran berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Lambang juga menilai sikap tertutup pejabat publik dalam memberikan penjelasan justru memperbesar kecurigaan masyarakat. Menurutnya, semakin terbuka suatu instansi dalam menjelaskan penggunaan anggaran, semakin besar pula tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Secara normatif, pengelolaan APBD harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara wajib dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Kini publik menunggu langkah konkret dari Disperkim Kabupaten Sukabumi untuk membuka seluruh data proyek secara transparan, mulai dari rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mekanisme pengawasan, hingga hasil pemeriksaan lapangan.

Keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul persepsi negatif yang berlarut-larut. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan ataupun dugaan penyimpangan, proses audit dan penegakan hukum diharapkan berjalan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur dasar, proyek penyediaan air bersih semestinya tidak hanya menghasilkan bangunan fisik yang dapat dimanfaatkan warga, tetapi juga menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan. Ketika penggunaan anggaran publik menimbulkan tanda tanya, maka keterbukaan dan pengawasan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. :::

Penulis : Dede

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Damai 10 Ribu Relawan SPPG se- Sukabumi, Kritik Narasi Sepihak terhadap Program MBG
Ketua DPD Tani Merdeka Sukabumi Tegaskan MBG Penopang Petani, Serukan Aksi Damai Bermartabat
Tolak Moratorium Dapur MBG, Relawan SPPG Mutiara Pelabuhanratu 1 Desak BGN Tinjau Ulang Kebijakan
Dessy Ratnasari Apresiasi PAUDQU Al-Kahfi Kebonpedes, Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Al-Qur’an Sejak Dini
Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi
Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan
Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan
Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:31 WIB

Anggaran Ratusan Juta, Pekerjaan Diduga Hanya Puluhan Juta: Proyek SAB Sukabumi TA 2026 Diterpa Sorotan, Transparansi Disperkim Dipertanyakan

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:02 WIB

Aksi Damai 10 Ribu Relawan SPPG se- Sukabumi, Kritik Narasi Sepihak terhadap Program MBG

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPD Tani Merdeka Sukabumi Tegaskan MBG Penopang Petani, Serukan Aksi Damai Bermartabat

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tolak Moratorium Dapur MBG, Relawan SPPG Mutiara Pelabuhanratu 1 Desak BGN Tinjau Ulang Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:09 WIB

Dessy Ratnasari Apresiasi PAUDQU Al-Kahfi Kebonpedes, Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Al-Qur’an Sejak Dini

Berita Terbaru

Uncategorized

Polri Mutasi 1.121 Personel, Perkuat Organisasi hingga Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 06:27 WIB