Suararakyat info SUKABUMI, Dugaan pelanggaran teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan standar higienis pada dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) Yayasan Al-Hasan Hussein, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi kembali mencuat. Dapur MBG yang berlokasi di Kp. Berekah, Desa Berekah disorot karena diduga belum mengelola limbah cair sesuai standar dan melakukan pencucian ompreng makanan di area yang tidak memenuhi persyaratan. 4 Juni 2026
Hasil investigasi pada Kamis (4/6/2026) menunjukkan dapur dengan nomor ID Satuan Pemanfaatan Pangan dan Gizi (SPPG) yang belum jelas tersebut belum memiliki IPAL yang berfungsi. Saat dikonfirmasi, mitra dapur Hajah Lilis menyampaikan bahwa pemasangan IPAL membutuhkan biaya yang belum tersedia saat ini.
“Pasang IPAL harus ada uang. Saya belum ada uang, kalau wartawan mau bantu uang silakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan tempat saya saja yang belum pasang, di wilayah Kecamatan Bojonggenteng banyak yang belum pasang. Saya sudah hampir satu tahun buka dapur.
Awalnya tidak ada IPAL, sekarang baru 2 bulan ada pemberitahuan harus pasang IPAL. Saya lebih tahu karena saya mitra,” ujarnya.
Hajah Lilis juga mengaku bahwa limbah cair dari dapur saat ini dibuang langsung ke kebun melalui pipa. “Dari DLH pun sudah cek ke dapur. Saya belum ada uang, sekarang pakai pipa saja dibuang ke kebun. Saya tidak ada masalah,” katanya.
Selain masalah IPAL, tim investigasi juga menemukan bahwa pencucian ompreng makanan dilakukan di area parkiran. Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta berisiko menyebabkan kontaminasi silang.
Sesuai Standar Cuci Ompreng MBG yang diatur dalam Permenkes 1096/2011 beserta Panduan Teknis BGN, pencucian ompreng wajib dilakukan di ruangan khusus yang beratap dan memiliki lantai kedap air. Dilarang mencuci di area parkir atau lapangan terbuka karena risiko debu, asap knalpot, dan air kotor yang bisa menempel pada ompreng bersih.

Standar tersebut juga mengatur tahapan pencucian yang harus dilakukan secara bertahap: bilas awal untuk membuang sisa makanan, cuci menggunakan deterjen food grade dengan air mengalir dan sikat khusus, bilas akhir dengan air mengalir hingga busa hilang, serta sanitasi dengan merendam dalam air panas 82°C selama 30 detik atau larutan klorin 50-100 ppm selama 1 menit.
Selain itu, harus digunakan bak 3 kompartemen atau wastafel stainless, bukan ember atau baskom, dengan air yang mengalir dan tidak diam. Rak tiris ompreng harus berada minimal 60 cm dari lantai dan tertutup, dengan larangan menjemur ompreng di tanah.
Air bekas cuci yang berminyak dan mengandung deterjen wajib dialirkan ke grease trap atau IPAL, dan dilarang dibuang langsung ke tanah, parkiran, atau selokan.
Tanpa unit pengolahan yang memadai, air limbah dapur SPPG berpotensi mencemari tanah dan air tanah, menimbulkan bau busuk yang memicu protes warga, serta menjadi sarang bakteri yang berisiko mengontaminasi makanan yang disajikan kepada anak-anak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola Yayasan Al-Hasan Hussein maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi terkait tindak lanjut pemasangan IPAL dan penyediaan tempat cucian ompreng yang memenuhi standar.
Penulis Dede
Editor lambang indra Setiawan
Publikasi suararakyat info














