SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, melontarkan pernyataan tegas: Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang pelarangan minuman beralkohol nol persen tidak boleh diganggu gugat. Sikap ini disampaikan merespons menguatnya aspirasi publik yang menolak wacana pelonggaran aturan tersebut.
Di tengah aksi masyarakat yang berlangsung tertib, Wawan justru menangkap sinyal lain—adanya dorongan terselubung untuk membuka kembali ruang peredaran minuman beralkohol. Ia memastikan, DPRD tidak akan memberi celah sedikit pun.
“Tidak ada kompromi. Perda Minhol nol persen adalah sikap final. DPRD berdiri tegak untuk mempertahankannya,” tegasnya, Sabtu (9/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Politisi PKS yang akrab disapa Wanju itu menegaskan, lahirnya Perda Nomor 13 Tahun 2015 bukan tanpa alasan. Regulasi tersebut merupakan koreksi atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 yang dinilai gagal mengendalikan peredaran minuman beralkohol meski telah dibatasi pada lokasi tertentu.
“Pengalaman sudah cukup menjadi pelajaran. Saat diberi ruang, sekecil apa pun, praktik di lapangan justru meluas tanpa kendali. Karena itu, kebijakan nol persen adalah pilihan sadar—bukan sekadar simbolik,” ujarnya.
Wawan bahkan menempatkan isu ini pada dimensi yang lebih dalam dari sekadar regulasi. Ia menyebut alkohol sebagai faktor pemicu beragam persoalan sosial yang berpotensi merusak tatanan moral masyarakat.
“Ini bukan soal bisnis atau kepentingan ekonomi. Ini soal menjaga arah moral dan ketertiban sosial. Satu celah saja dibuka, dampaknya bisa meluas,” katanya, dengan nada serius.
Namun, ia tidak menutup mata terhadap persoalan klasik: lemahnya penegakan aturan. Menurutnya, sanksi yang tersedia belum dimaksimalkan, sehingga gagal menciptakan efek jera.
Perda tersebut sebenarnya telah mengatur sanksi tegas, mulai dari denda Rp500 ribu hingga Rp50 juta, serta ancaman kurungan satu bulan. Sayangnya, implementasi di lapangan dinilai belum mencerminkan ketegasan itu.
“Masalahnya bukan pada aturan, tapi pada keberanian menegakkan. Jika sanksi maksimal diterapkan secara konsisten, pelanggaran tidak akan dianggap sepele,” ujarnya.
Ia pun mendesak aparat penegak Perda, khususnya Satpol PP, untuk meninggalkan pendekatan kompromistis dan beralih pada penindakan yang konsisten dan terukur.
Di akhir pernyataannya, Wawan menyiratkan kewaspadaan terhadap manuver pihak-pihak tertentu yang mencoba menguji respons publik dan pemerintah.
“Kalau ini sekadar ‘test the water’, jawabannya jelas: tidak akan berhasil. DPRD akan berada di garis depan untuk menutup rapat setiap upaya pelemahan aturan ini,” pungkasnya.
Penulis : Prim RK
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info













