SUARAKYAT.info || SUKABUMI — Alokasi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul adanya penyaluran anggaran sebesar Rp 8 miliar kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi yang kini menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan kalangan pemerhati kebijakan publik. Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hibah tersebut merupakan bagian dari program pemerintah daerah yang dialokasikan melalui pos anggaran Kesra, yang secara umum ditujukan untuk mendukung kegiatan sosial keagamaan, peningkatan kualitas kehidupan beragama, serta pemberdayaan lembaga keagamaan di tingkat daerah.
Namun demikian, besarnya nilai anggaran yang digelontorkan kepada satu lembaga keagamaan memicu pertanyaan publik terkait asas transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan dalam pengelolaannya. Sejumlah pihak menilai bahwa dana hibah dalam jumlah signifikan perlu disertai dengan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai peruntukan, program kegiatan, serta dampak nyata yang dihasilkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dana hibah itu bersumber dari uang rakyat. Maka sudah seharusnya penggunaannya dapat diakses secara transparan dan dipertanggungjawabkan secara rinci,” ujar salah satu aktivis lokal yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, pihak pemerintah daerah melalui dinas terkait menegaskan bahwa proses penganggaran dana hibah telah melalui tahapan verifikasi administrasi serta evaluasi proposal yang diajukan oleh masing-masing lembaga penerima. Penyaluran hibah, menurut mereka, juga mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk peraturan kepala daerah tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak MUI Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan dana hibah tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim redaksi guna memperoleh informasi yang berimbang.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa polemik ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem keterbukaan informasi publik, terutama dalam pengelolaan anggaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.
“Transparansi bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga bagian dari membangun kepercayaan publik terhadap institusi,” ujarnya.
Masyarakat berharap agar penggunaan dana hibah tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata, khususnya dalam memperkuat peran keagamaan yang inklusif, edukatif, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan umat.
Catatan Redaksi:
Redaksi SUARARAKYAT.info menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang berkembang di ruang publik dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Kami menjunjung tinggi asas keberimbangan dan terus membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan MUI Kabupaten Sukabumi.
Segala bentuk penggunaan anggaran publik pada prinsipnya wajib mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta dapat diuji oleh masyarakat. Redaksi akan terus menelusuri dan mengawal isu ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media terhadap kebijakan publik
Penulis : Hs
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














