SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Dugaan praktik penipuan dalam transaksi jual beli tanah kembali mencuat di wilayah Angga Yuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini menyeruak ke publik setelah seorang warga bernama Siti Eni Nuraeni melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian, membuka tabir persoalan yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan berbagai kejanggalan.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) tertanggal 9 April 2026, perkara ini bermula dari kesepakatan transaksi pada 20 Maret 2019. Dalam perjanjian tersebut, pelapor membeli sebidang tanah dari Yudistra Wahyudin dengan nilai yang disepakati sebesar Rp300 juta. Namun, sejak awal proses, diketahui bahwa sertifikat tanah yang menjadi objek transaksi masih berada dalam jaminan pihak perbankan.
Secara hukum, kondisi tersebut semestinya menjadi penghalang untuk dilakukannya transaksi bebas, kecuali dilakukan pelunasan terlebih dahulu atau melalui mekanisme yang sah. Namun, alih-alih menghentikan proses, pelapor justru diarahkan untuk memberikan sejumlah dana tambahan dengan dalih untuk menebus sertifikat dari bank dan menyelesaikan berbagai biaya administrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perjalanannya, pelapor mengaku telah mengeluarkan dana secara bertahap hingga mencapai kurang lebih Rp280 juta. Dana tersebut diklaim digunakan untuk mempercepat proses pengambilan sertifikat dari pihak bank. Sayangnya, hingga bertahun-tahun kemudian, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Yang lebih mencurigakan, meskipun dokumen kepemilikan belum berpindah tangan secara sah, pelapor justru diperbolehkan untuk menguasai lahan tersebut. Bahkan, di atas tanah itu telah berdiri bangunan berupa rumah tinggal dan toko. Praktik semacam ini dinilai tidak lazim dalam transaksi pertanahan dan diduga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan korban agar terus melanjutkan pembayaran.
Selama hampir tujuh tahun, kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut tak pernah terealisasi. Setiap kali pelapor meminta kejelasan, jawaban yang diterima hanya berupa janji dan alasan klasik—mulai dari proses administrasi yang belum rampung hingga permintaan tambahan biaya untuk percepatan.
Puncak dari persoalan ini terjadi pada Februari 2026. Pelapor mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa tanah yang telah dibelinya ternyata telah dialihkan kepada pihak lain. Lahan tersebut kini disebut berada dalam penguasaan seseorang bernama Roni. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik penjualan ganda (double selling), yang berpotensi melibatkan unsur kesengajaan.
Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami pelapor diperkirakan mencapai angka yang cukup besar. Tidak hanya nilai pembelian tanah, tetapi juga biaya tambahan serta pembangunan fisik yang telah dilakukan, dengan total kerugian ditaksir mendekati Rp2 miliar.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Cibadak, Kompol I. Djubaedi, SH., menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengawal proses hukum yang kini ditangani di tingkat Polres Sukabumi.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Laporan sudah diterima dan saat ini sedang dalam penanganan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak yang terkait untuk memberikan keterangan guna memperjelas duduk perkara.
“Silakan pihak-pihak yang bersangkutan hadir memberikan klarifikasi. Semua akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan dalam praktik transaksi pertanahan di masyarakat. Bagaimana mungkin sebuah lahan yang masih dalam status jaminan bank dapat diperjualbelikan, bahkan sampai terjadi penguasaan fisik oleh pembeli tanpa dokumen sah?
Sejumlah praktisi hukum menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi atas tuduhan yang dialamatkan. Sementara itu, masyarakat luas menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus yang dinilai sarat kejanggalan ini.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti. Penting untuk memastikan keabsahan dokumen, status hukum tanah, serta melibatkan pihak berwenang seperti notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna menghindari risiko sengketa di kemudian hari.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














