SUARARAKYAT.info|| SUKABUMI – Modus penipuan dengan dalih dapat menyalurkan tenaga kerja ke Timur Tengah kembali memakan korban. Seorang warga Kota Sukabumi berinisial NS mengaku mengalami kerugian hingga Rp27 juta setelah diduga menjadi korban jaringan penipuan yang menjanjikan keberangkatan kerja ke luar negeri, namun tak pernah terealisasi.
Peristiwa ini bermula sejak tahun 2023, ketika NS ditawari kesempatan bekerja di Timur Tengah melalui jalur yang diklaim “aman dan pasti lolos”. Tawaran tersebut disampaikan oleh seorang wanita paruh baya berinisial IK, yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung dalam proses penyaluran tenaga kerja.
Untuk meyakinkan korban, IK meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pengurusan administrasi, dokumen, dan proses keberangkatan. NS pun menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai total Rp27 juta, disertai bukti pembayaran tertulis di atas materai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, NS menyebut IK diketahui berdomisili di Kampung Cilangkap RT 01 RW 06, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Selain itu, IK juga menyebut adanya pihak lain yang disebut sebagai bagian dari jaringan, yakni seseorang bernama Jack (nama panggilan), yang diklaim berdomisili di Warudoyong, Kota Sukabumi.
“Setiap kali ditanya soal kepastian keberangkatan, jawabannya selalu berubah-ubah. Kadang bilang masih proses, kadang menyebut orang lain yang bertanggung jawab,” ungkap NS.
Pihak keluarga korban mengaku telah berulang kali meminta kejelasan dan itikad baik dari IK. Namun, yang bersangkutan justru berdalih tidak terlibat langsung dan merasa tidak bersalah, tanpa memberikan solusi konkret maupun pengembalian uang.
“Sudah kami tanyakan berkali-kali, tapi sampai tahun 2025 tidak ada pengembalian uang sama sekali. Yang ada hanya janji dan harapan palsu,” ujar keluarga NS.
Merasa dirugikan dan ditipu, NS akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia menilai tindakan tersebut tidak sekadar wanprestasi, melainkan telah memenuhi unsur penipuan dengan modus penyaluran kerja ke luar negeri, yang berpotensi mengarah pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Yang bersangkutan pandai berbicara dan meyakinkan, tapi tidak pernah bisa menunjukkan bukti resmi penyaluran kerja atau dokumen legal yang jelas,” tegas NS.
Menanggapi kasus ini, Pengamat Kebijakan Publik Lambang Indra Setiawan, S.H. mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera bertindak. Ia menilai praktik penipuan dengan modus penyaluran kerja ke Timur Tengah semakin marak dan sangat merugikan masyarakat.
“Saya mendesak BP2MI dan Kepolisian untuk segera turun tangan dan menindak tegas jaringan seperti ini. Jangan sampai semakin banyak warga menjadi korban dengan modus yang sama,” ujar Lambang Indra Setiawan saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, lemahnya pengawasan dan minimnya literasi masyarakat soal prosedur resmi penempatan pekerja migran sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi dan tidak terdaftar di lembaga pemerintah terkait. Aparat pun diharapkan segera mengusut tuntas dugaan penipuan ini guna mencegah jatuhnya korban-korban berikutnya.
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














