Mahasiswa Dihadang di Depan PCNU Bangil, BEM Pasuruan Raya Kecam Pembungkaman dan Desak Penegakan Hukum

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || PASURUAN (BANGIL) – Aksi demonstrasi ratusan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Bangil pada Kamis (9/4/2026) siang memanas setelah terjadi insiden penghadangan di depan Graha PCNU Bangil. Aksi yang awalnya dirancang sebagai ruang penyampaian aspirasi secara terbuka di lingkungan kampus, justru terhenti akibat blokade dari gabungan massa sejumlah Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama.

Mahasiswa yang tergabung dalam Kabinet Samasta tersebut datang dengan membawa tuntutan kepada pihak kampus. Namun, langkah mereka menuju titik aksi di dalam area kampus mendadak terhenti ketika akses jalan ditutup rapat oleh massa Banom yang berjaga di lokasi.

Situasi sempat memanas dengan adu argumen antara perwakilan mahasiswa dan pihak penghadang. Dalam ketegangan tersebut, salah satu oknum dari massa Banom menyatakan bahwa tindakan penghadangan dilakukan atas dasar “instruksi dari atasan”. Pernyataan itu justru memicu tanda tanya besar dari mahasiswa terkait siapa pihak yang berada di balik keputusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih membubarkan diri, mahasiswa memilih bertahan. Mereka kemudian mengalihkan titik aksi tepat di depan Graha PCNU Bangil. Di lokasi tersebut, mahasiswa tetap menggelar orasi secara bergantian, menyampaikan tuntutan mereka secara terbuka meski dalam situasi berhadap-hadapan langsung dengan massa penghadang.

Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya, M Ubaidillah Abdi, mengecam keras insiden tersebut. Ia menilai penghadangan terhadap aksi mahasiswa merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

“Ini adalah ironi dalam dunia akademik. Mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi di kampusnya sendiri justru dihadang. Padahal, kebebasan berpendapat bukan hanya hak moral, melainkan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ubaidillah juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi demonstrasi damai memiliki konsekuensi hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang secara tegas melindungi hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi.

READ  Kapolres Kediri Kota Bersama Forkopimda Ikuti Panen Raya Padi Serentak Bersama Presiden RI

“Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998 sudah jelas menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan kekerasan atau ancaman menghalang-halangi hak warga negara untuk berpendapat dapat dipidana. Jadi ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pola-pola lama yang dinilai masih digunakan untuk meredam gerakan mahasiswa, yakni dengan membenturkan mahasiswa dengan elemen masyarakat lain, termasuk Banom NU yang notabene masih berada dalam satu komunitas besar nahdliyin.

“Cara-cara seperti ini sudah usang. Membenturkan sesama elemen hanya akan memperkeruh keadaan dan mematikan ruang kritik. Kampus seharusnya menjadi ruang dialog terbuka, bukan arena pembungkaman,” tambahnya.

Menurutnya, jika pihak kampus memiliki itikad baik, maka yang seharusnya dilakukan adalah membuka ruang komunikasi dan dialog dengan mahasiswa, bukan justru membiarkan terjadi penghadangan oleh kekuatan di luar otoritas akademik.

Meski berada dalam tekanan dan pengawasan ketat, mahasiswa tetap melanjutkan aksi mereka dengan tertib. Orasi terus bergema di depan Graha PCNU Bangil, menegaskan bahwa tuntutan terhadap transparansi dan kejelasan sikap dari pimpinan kampus tidak akan surut.

Aliansi BEM Pasuruan Raya menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak pihak-pihak yang terlibat untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan bertanggung jawab. Selain itu, mereka juga meminta aparat kepolisian untuk bersikap tegas dalam menjamin perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa ruang demokrasi, khususnya di lingkungan kampus, masih menghadapi tantangan serius. Ketika mahasiswa sebagai agen perubahan justru dihadang dalam menyuarakan aspirasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan individu, tetapi juga masa depan demokrasi itu sendiri.

Sumber: Hempas (M Ubaidillah Abdi)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Satu tanggapan untuk “Mahasiswa Dihadang di Depan PCNU Bangil, BEM Pasuruan Raya Kecam Pembungkaman dan Desak Penegakan Hukum”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sesat Pikir “Public Trust”, Ketika Penegakan Hukum Tereduksi Menjadi Sekadar Pencitraan
Empat Bulan Buron, Oknum Kiai Cabul Cicantayan Belum Ditangkap: Publik Pertanyakan Nyali dan Keseriusan APH
APMP Jatim Serahkan Dokumen Bukti Tambahan Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo ke Kejari Surabaya, Minta Proses Hukum Transparan 
Diduga Gelanggang Judi Sabung Ayam di Teporo Kian Terang-terangan, Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum Dipertaruhkan
May Day 2026 di Pasuruan: Antara Aksi Perjuangan dan Semangat Kebersamaan Buruh
Klarifikasi Resmi: Isu Kematian Hilman Suararakyat Dipastikan Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
Diduga Gedung Rakyat Tanpa Wakil: DPRD Kota Pasuruan Disegel Mahasiswa, Mosi Tidak Percaya Menggema di Tengah Kekecewaan
Blokade Jalan Depan Kodim Picu Ketegangan, Long March Mahasiswa Pasuruan Dipaksa Putar Arah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:10 WIB

Sesat Pikir “Public Trust”, Ketika Penegakan Hukum Tereduksi Menjadi Sekadar Pencitraan

Senin, 25 Mei 2026 - 02:21 WIB

Empat Bulan Buron, Oknum Kiai Cabul Cicantayan Belum Ditangkap: Publik Pertanyakan Nyali dan Keseriusan APH

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:04 WIB

APMP Jatim Serahkan Dokumen Bukti Tambahan Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo ke Kejari Surabaya, Minta Proses Hukum Transparan 

Selasa, 28 April 2026 - 01:40 WIB

Diduga Gelanggang Judi Sabung Ayam di Teporo Kian Terang-terangan, Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum Dipertaruhkan

Selasa, 28 April 2026 - 00:59 WIB

May Day 2026 di Pasuruan: Antara Aksi Perjuangan dan Semangat Kebersamaan Buruh

Berita Terbaru

Badan Gizi Nasional

Pemerintah Pastikan Pergantian Pimpinan BGN Tak Ganggu Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 2 Jun 2026 - 17:02 WIB