SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Rencana pembangunan lapang di wilayah Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp5,9 miliar menuai gelombang kritik tajam dari masyarakat dan kalangan aktivis. Proyek yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut dinilai tidak mencerminkan skala prioritas kebutuhan publik yang mendesak.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan lapang ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2026, dengan skema pekerjaan konstruksi melalui mekanisme tender. Pelaksanaan proyek direncanakan berlangsung dalam rentang waktu Juli hingga November 2026.
Namun di tengah rencana tersebut, muncul penolakan dan kritik keras dari masyarakat terdampak. Warga menilai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi tidak sensitif terhadap kondisi riil di lapangan. Pasalnya, hingga kini masih banyak warga yang terdampak bencana belum mendapatkan penanganan maksimal, sementara infrastruktur dasar seperti jalan desa masih dalam kondisi rusak dan memprihatinkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat terbuka yang dilayangkan kepada DPRD Kabupaten Sukabumi, masyarakat secara tegas meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka menilai kebijakan pembangunan ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam perencanaan pembangunan daerah yang tidak berbasis kebutuhan prioritas rakyat.
“Masih banyak persoalan mendesak yang belum terselesaikan, mulai dari rumah warga terdampak bencana hingga akses jalan desa yang rusak parah. Pembangunan lapang dengan anggaran miliaran rupiah ini jelas bukan kebutuhan utama masyarakat saat ini,” demikian salah satu poin dalam aspirasi warga.
Sorotan publik semakin menguat setelah proyek ini dikaitkan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 180/2025 tentang moratorium pembangunan di kawasan rawan bencana, lahan sawah, rawa, dan bantaran sungai. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meminimalisir risiko banjir serta kerusakan lingkungan, dengan pendekatan berbasis kajian akademik dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB), serta mendorong pembangunan hunian vertikal yang lebih ramah lingkungan.
Ketua LSM Latas (Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi), Fery Permana, menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya selaras dengan arah kebijakan provinsi, terutama dalam aspek mitigasi risiko bencana dan tata ruang.
“Ketika provinsi sudah mengeluarkan peringatan melalui kebijakan moratorium, maka pemerintah daerah wajib berhati-hati. Jangan sampai kebijakan pembangunan justru bertentangan dengan prinsip mitigasi bencana dan perlindungan lingkungan,” tegasnya.
Fery juga menyoroti alokasi anggaran yang dinilai tidak proporsional di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang dalam pemulihan pascabencana. Ia menilai, proyek ini bukan sekadar persoalan pembangunan fisik, melainkan mencerminkan arah kebijakan anggaran yang patut dipertanyakan.
“Ini soal keberpihakan. Ketika kebutuhan dasar masyarakat belum terpenuhi, lalu anggaran miliaran rupiah dialokasikan untuk proyek yang tidak mendesak, maka publik berhak curiga dan mempertanyakan. DPRD tidak boleh diam, harus segera turun tangan,” tambahnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tanpa evaluasi yang transparan dan akuntabel, proyek ini berpotensi menjadi simbol ketimpangan prioritas pembangunan sekaligus lemahnya fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Atas dasar itu, masyarakat bersama elemen aktivis mendesak DPRD Kabupaten Sukabumi, khususnya Komisi II, untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut diharapkan mencakup aspek perencanaan, urgensi pembangunan, dampak sosial, hingga potensi risiko lingkungan yang ditimbulkan.
Surat aspirasi tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Sukabumi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala DPPKAD, Kepala Dinas Perkim, serta sejumlah media massa sebagai bentuk dorongan transparansi dan akuntabilitas publik.
Kritik yang mencuat ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh semata-mata berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi harus berpijak pada kebutuhan riil masyarakat. Di tengah ancaman bencana dan ketimpangan infrastruktur yang masih nyata, publik berharap pemerintah mampu menyusun kebijakan yang lebih rasional, adil, dan berpihak kepada rakyat.
Penulis : HS/Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














