SUARARAKYAT.info | JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak didik di salah satu pondok pesantren di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, menuai perhatian luas publik. Polemik yang telah viral di media sosial ini kini memasuki babak baru setelah pakar psikologi anak, Seto Mulyadi, menerima langsung pengaduan dari tim investigasi dan kuasa hukum yang mendampingi keluarga korban.
Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman sekaligus kantor Seto Mulyadi di kawasan Cirendeu Permai, Jakarta Selatan. Hadir dalam kesempatan itu Ketua Tim Investigasi Perlindungan Anak DPP GAKORPAN sekaligus perwakilan LBH Pers Presisi Polri, David Sianipar, Ketua LBH Jaga Tatanan Bangsa Agus Christianto, serta Ketua DPP GAKORPAN Bernard BBBBI Siagian.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk bertukar pikiran sekaligus menyikapi kasus yang dinilai sebagai tragedi kemanusiaan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Kasus ini mencuat setelah seorang siswa berinisial ZZ diduga mengalami kekerasan fisik berulang hingga berdampak pada kondisi mental dan psikologisnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Kekerasan dan Kronologi
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, peristiwa bermula ketika korban diketahui mencoba merokok di lingkungan mess pondok pesantren. Namun, alih-alih mendapatkan pembinaan yang edukatif, korban justru diduga menerima hukuman fisik berlebihan dari seorang pengajar.
Korban disebut mengalami pemukulan menggunakan rotan hingga puluhan kali, bahkan mencapai ratusan kali dalam beberapa sesi. Selain itu, korban juga dipaksa menjalani hukuman fisik bergaya militer seperti sit-up dan squat dalam jumlah ekstrem. Perlakuan tersebut dinilai jauh melampaui batas pendidikan dan masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak.
Tidak hanya itu, korban juga diduga mengalami tekanan psikologis akibat tindakan perundungan (bullying) yang berlangsung terus-menerus. Dampaknya, korban mengalami trauma mendalam, stres, hingga gangguan kejiwaan yang signifikan.
Pihak keluarga, melalui ibunda korban, Ny. Yenny Amalia, mengungkapkan kesedihannya atas perlakuan yang diterima anaknya. Dalam kondisi emosional, ia menceritakan bahwa anaknya mengalami luka fisik serius, termasuk cedera kepala yang telah diperiksa melalui visum di rumah sakit.
Lebih jauh, keluarga juga mengungkap adanya dugaan praktik perundungan lain yang mengarah pada tindakan asusila di lingkungan mess pondok pesantren. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang kini menjadi perhatian publik.
Dikeluarkan dari Sekolah
Ironisnya, setelah serangkaian kejadian tersebut, pihak pondok pesantren justru memberikan pemberitahuan secara lisan bahwa korban telah dikeluarkan dari sekolah. Keputusan ini dinilai semakin memperparah kondisi psikologis korban dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kasus ini kemudian memicu reaksi keras dari netizen yang menilai adanya penyimpangan dalam pola pendidikan, terutama terkait penerapan disiplin yang cenderung represif dan tidak manusiawi.
Sikap dan Rekomendasi Pakar
Menanggapi hal tersebut, Seto Mulyadi menekankan pentingnya pendekatan yang mengedepankan perlindungan anak. Ia mengingatkan bahwa dunia pendidikan harus berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana ajaran Ki Hajar Dewantara dengan semboyan “Tut Wuri Handayani, Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso”.
Dalam pandangannya, kasus ini perlu ditangani secara hati-hati, terutama karena korban masih harus menjalani ujian kelulusan setingkat SMP yang dijadwalkan pada 6 April 2026.
Seto Mulyadi merekomendasikan agar proses hukum yang telah berjalan sementara waktu dapat ditunda, guna memastikan kondisi psikologis korban tetap stabil dan tidak terganggu saat mengikuti ujian. Ia juga mendorong Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) wilayah DKI Jakarta untuk turun langsung melakukan pengawasan selama pelaksanaan ujian berlangsung.
Pengawalan Ketat dan Peran Lembaga
Pengawalan tersebut diharapkan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengawas dari Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak adanya diskriminasi maupun tekanan psikologis lanjutan terhadap korban.
Selain itu, pengawasan ketat juga diharapkan mampu meredam kekhawatiran orang tua yang merasa cemas akan potensi intimidasi atau kriminalisasi terhadap anak mereka.
Proses Hukum dan Harapan Publik
Sementara itu, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa saat ini telah terdapat dua laporan polisi terkait kasus tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip Presisi Polri.
Pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) juga didorong agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan objektif serta mampu mengungkap fakta secara terang benderang.
“Kami berharap aparat tidak tebang pilih dan tidak ‘masuk angin’ dalam menangani kasus ini. Kepercayaan publik harus dijaga dengan kinerja yang profesional,” tegas Bernard Siagian dalam keterangannya.
Refleksi Dunia Pendidikan
Kasus ini menjadi cerminan serius atas tantangan dunia pendidikan di Indonesia, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara disiplin dan perlindungan hak anak. Praktik kekerasan, dalam bentuk apapun, dinilai tidak dapat dibenarkan dan justru berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum serta pembenahan sistem pengawasan di lembaga pendidikan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Penulis : Dr Bernard
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














