SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Dugaan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Seorang oknum pegawai di lingkungan Komunikasi dan Digital (Komdigi) Sukabumi diduga mencoba mengintervensi pemberitaan dengan meminta penghapusan berita yang telah tayang, memicu reaksi keras dari kalangan pers dan pegiat kebebasan informasi.Minggu (5/4/2026)
Peristiwa ini bermula setelah terbitnya sebuah laporan (berita) mengenai dugaan persoalan hibah Pemerintah Kabupaten Sukabumi tahun 2025. Tak lama berselang, wartawan dari SUARARAKYAT.info menerima pesan melalui aplikasi percakapan dari oknum pegawai Komdigi yang meminta agar berita tersebut segera dihapus.
Langkah tersebut dinilai bukan hanya tidak etis, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Dalam praktik jurnalistik yang sehat, keberatan atas isi pemberitaan semestinya ditempuh melalui mekanisme hak jawab atau klarifikasi kepada media yang bersangkutan bukan melalui tekanan untuk menghapus informasi yang telah dipublikasikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar soal keberatan terhadap isi berita, tetapi sudah masuk pada upaya membungkam kerja pers. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, hingga berita ini disusun, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, SH., MM, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi terkait dugaan tindakan oknum pegawai tersebut. Sikap bungkam ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan kebebasan pers.
Di sisi lain, Bupati Sukabumi, Asep Japar, juga didorong untuk segera mengambil langkah tegas dan tidak membiarkan praktik-praktik yang mencederai nilai demokrasi berkembang di lingkungan pemerintahannya.
Sebagai pimpinan daerah, tanggung jawab moral dan administratif melekat untuk memastikan seluruh aparatur bekerja secara profesional dan menghormati kerja-kerja jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Setiap bentuk intervensi, intimidasi, maupun upaya pembungkaman terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi.
Kasus ini pun menjadi sorotan penting bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah, bahwa relasi antara pemerintah dan media seharusnya dibangun di atas prinsip keterbukaan, bukan ketakutan terhadap kritik. Media bukan musuh, melainkan pilar kontrol sosial yang justru membantu menjaga akuntabilitas kekuasaan.
Jika benar adanya dugaan intervensi ini, maka publik berhak mengetahui siapa aktor di baliknya dan apa motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Transparansi menjadi kunci, bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan ini, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan di Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukanlah sesuatu yang bisa ditawar. Ketika suara wartawan mulai ditekan, maka yang terancam bukan hanya profesi jurnalistik, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.
Penulis : HS/Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














