SUARARAKYAT.info | SUKABUMI — Polemik dugaan penyaluran dana hibah bernilai miliaran rupiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kian memantik perhatian publik. Di tengah kondisi anggaran daerah tahun 2025 yang disebut-sebut terdampak kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, realisasi dana hibah justru memunculkan tanda tanya besar.
Sejumlah kalangan mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut. Pasalnya, di saat berbagai sektor mengalami pengetatan anggaran, alokasi dana hibah dalam jumlah besar tetap digelontorkan tanpa penjelasan rinci kepada publik.
Tim wartawan SUARARAKYAT.info telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi resmi yang diberikan. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejak beberapa waktu terakhir, termasuk pada Jumat (27/3/2026), berujung tanpa respons.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, alih-alih memberikan penjelasan terbuka kepada publik, pihak Dinas Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) Kabupaten Sukabumi justru diduga merespons dengan meminta agar pemberitaan diturunkan (takedown). Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik dan berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers.
Langkah yang diambil oleh oknum di instansi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi yang transparan, akurat, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.
Dalam UU KIP secara tegas disebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan. Dana hibah yang bersumber dari APBD merupakan bagian dari informasi publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Pengamat kebijakan publik Dr, Bernard BBBI, Siagian, S. H, M. H, M. Akal menilai, sikap bungkam pejabat daerah serta adanya upaya pembungkaman pemberitaan justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran hibah tersebut. Transparansi dan keterbukaan menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Ketika pejabat publik memilih diam dan bahkan mencoba membungkam kritik, itu bukan hanya persoalan etika, tetapi juga bisa masuk ranah pelanggaran hukum. Publik berhak tahu ke mana uang mereka dialokasikan,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat sambungan telpon pada jumat (27/3/2026)
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait rincian penerima hibah, mekanisme penyaluran, maupun indikator keberhasilan program yang didanai. Kondisi ini mempertegas pentingnya audit terbuka dan pengawasan dari lembaga berwenang guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan prinsip good governance. Keterbukaan informasi, akuntabilitas anggaran, serta penghormatan terhadap kebebasan pers bukan hanya kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam sistem demokrasi yang sehat.
SUARARAKYAT.info akan terus berupaya melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Penulis : HS
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














