SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Polemik mahalnya tarif parkir di kawasan wisata Pantai Ujunggenteng kini melebar menjadi persoalan serius yang menyentuh ranah kehormatan profesi jurnalis. Kritik yang dilayangkan wartawan terhadap dugaan tarif parkir yang tidak wajar justru berujung pada serangan verbal di media sosial, memicu kemarahan luas di kalangan insan pers Kabupaten Sukabumi.
Gelombang reaksi keras muncul setelah akun media sosial @Rere Said Subakti mengunggah pernyataan yang menyebut wartawan sebagai “wartawan bodrex”. Ucapan tersebut ditujukan kepada jurnalis yang aktif memberitakan dan mengkritisi persoalan tarif parkir dan pengelolaan wisata di Ujunggenteng.
Bagi para wartawan, pernyataan tersebut bukan sekadar kritik atau opini pribadi, melainkan bentuk pelecehan yang mencederai integritas profesi. Terlebih, kritik yang disampaikan jurnalis dinilai berangkat dari keluhan masyarakat dan wisatawan yang merasa dirugikan oleh tingginya biaya parkir di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Persoalan ini berawal dari keresahan publik. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Tapi justru dibalas dengan hinaan. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar salah satu jurnalis Sukabumi.(26/3/2026)
Dalam unggahan yang beredar, akun tersebut menuding wartawan yang mengangkat isu tarif parkir sebagai pihak yang mencari sensasi demi popularitas di media sosial. Narasi tersebut dinilai tidak berdasar dan cenderung menggiring opini publik untuk mendiskreditkan kerja jurnalistik.
Sejumlah jurnalis menegaskan bahwa pemberitaan terkait tarif parkir merupakan bagian dari tugas pers dalam mengawasi kebijakan publik dan praktik di lapangan. Terlebih jika terdapat dugaan pungutan yang memberatkan masyarakat tanpa dasar yang jelas.
Kondisi ini memunculkan desakan agar Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi tidak tinggal diam. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan sektor pariwisata, dinas terkait dinilai harus bertanggung jawab atas polemik yang terjadi, termasuk memastikan transparansi tarif serta menertibkan praktik di lapangan.
“Ini bukan hanya soal hinaan terhadap wartawan, tapi juga soal tata kelola wisata. Dinas Pariwisata harus turun tangan, jangan seolah lepas tanggung jawab,” tegas salah satu perwakilan insan pers.
Para jurnalis juga menilai bahwa pembiaran terhadap persoalan ini dapat memperburuk citra pariwisata Sukabumi di mata publik. Wisata yang seharusnya menjadi ruang rekreasi justru berpotensi menjadi sumber keluhan jika tidak dikelola secara profesional dan transparan.
Di sisi lain, langkah hukum mulai dipertimbangkan sebagai bentuk respons atas dugaan penghinaan tersebut. Wartawan yang merasa dirugikan menyatakan akan segera melakukan konfirmasi kepada pemilik akun, sekaligus membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum apabila tidak ada itikad baik.
Secara regulasi, pernyataan yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang digital dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (3). Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan 311 juga mengatur sanksi terhadap tindakan pencemaran nama baik dan fitnah.
Lebih jauh, para insan pers mengingatkan bahwa serangan terhadap wartawan bukan hanya persoalan individu, melainkan ancaman terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Jika kritik dibungkam dengan intimidasi atau hinaan, maka ruang publik akan kehilangan salah satu mekanisme pengawasan yang paling penting.
“Kalau wartawan dibungkam, maka yang hilang bukan hanya berita, tapi juga kebenaran,” ungkap seorang jurnalis dengan nada tegas.
Para wartawan berharap polemik ini dapat diselesaikan secara bijak melalui klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari pihak yang bersangkutan. Namun demikian, mereka menegaskan bahwa langkah hukum tetap menjadi opsi yang akan ditempuh jika tidak ada penyelesaian yang adil.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kebebasan berekspresi di era digital harus dibarengi dengan tanggung jawab dan etika. Di tengah derasnya arus informasi, penghormatan terhadap profesi lain termasuk jurnalis menjadi batas yang tidak boleh dilanggar.
Penulis : HS
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














