Kota Sorong Papua Barat Daya – Komisi II DPR Kota Sorong menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran terhadap distribusi dan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kota Sorong, Selasa (17/3/2026).
Sidak yang dilaksanakan ini, membongkar praktik-praktik yang dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan sudah mengarah pada permainan sistematis untuk mengakali aturan.
Dari tujuh distributor yang masuk dalam pengawasan, sidak awal dilakukan di PT. Mikolindo Cemerlang Sorong, dan PT. Bima Kuat Mandiri, Hasilnya, Komisi II menemukan berbagai kejanggalan yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah mengarah pada pola yang disengaja untuk mengakali aturan,” tegas Rumonin.
Ketua Komisi II menekankan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2026 telah mengatur secara jelas dan tegas bahwa penjualan minuman keras hanya diperbolehkan di hotel, restoran, dan tempat hiburan malam. Di luar itu, seluruh aktivitas penjualan adalah ilegal dan tidak dapat ditoleransi.
Dalam sidak ini, DPR menemukan praktik manipulasi distribusi, di mana barang didistribusikan ke wilayah kabupaten, kemudian “diputar” kembali untuk dijual di Kota Sorong, Selain itu, terdapat pelanggan yang mengantongi izin dari kabupaten namun beroperasi di dalam kota.
“Ini jelas akal-akalan. Izin di kabupaten, tapi jual di kota. Ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya dengan nada keras.

Lebih mengejutkan lagi, ditemukan adanya agen atau distributor yang memberikan surat penunjukan kepada pihak yang tidak memiliki izin resmi untuk menjual miras, Dengan modus tersebut, penjualan dilakukan secara bebas di lebih dari 10 titik.
“Ini praktik yang sangat licik dan terstruktur. Mereka tidak punya izin, tapi diberi jalan lewat surat penunjukan. Ini pelanggaran berat,” tegasnya.
Seluruh temuan tersebut telah didokumentasikan dan akan segera ditindaklanjuti, Komisi II memastikan tidak akan berhenti pada sidak ini saja, melainkan akan memanggil seluruh pihak terkait, baik distributor maupun pelanggan, untuk dimintai pertanggungjawaban.
DPR Kota Sorong juga menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi pelanggar aturan, Penegakan Perda akan dilakukan secara maksimal, termasuk pemberian sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar.

“Kami tidak akan mundur. Ini soal ketertiban dan penegakan hukum. Siapa pun yang bermain-main dengan aturan, siap-siap berhadapan dengan konsekuensi,” tutup Rumonin.
Penulis : Leonardo
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat Info














