SUARARAKYAT.info || SUKABUMI – Keberadaan dapur SPPG Hajarun Alam Berkah yang berlokasi di Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan dan memunculkan berbagai pertanyaan dari publik. Pasalnya, dapur tersebut diduga menempati bangunan sekolah yang hingga saat ini masih aktif digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Selain dugaan penggunaan gedung sekolah aktif, publik juga mulai mempertanyakan aspek legalitas operasional dapur tersebut, terutama terkait kelengkapan perizinan lingkungan seperti AMDAL, IPAL,SLHS,sertifikat halal serta dokumen pengelolaan lingkungan lainnya yang semestinya dimiliki oleh kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan makanan dalam skala besar.
Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan, lokasi dapur SPPG tersebut berada di kawasan pelosok kampung. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan publik terkait kelayakan lokasi operasional, sistem pengelolaan limbah, serta dampak kegiatan dapur terhadap lingkungan sekitar dan aktivitas pendidikan di area tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Senin (16/3/2026), Robi, yang diketahui menjabat sebagai assistant lapangan (aslap), mengaku tidak mengetahui secara detail terkait persoalan perizinan maupun status penggunaan bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG.
Menurutnya, dirinya hanya menjalankan tugas pemantauan kegiatan distribusi di lapangan.
“Kalau soal izin ini dan itu saya tidak tahu. Terkait gedung juga saya disuruh mengarahkan ke pihak yayasan jika ada wartawan yang bertanya. Saya hanya bertugas memantau pendistribusian saja,” ujar Robi.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan penggunaan gedung sekolah sebagai lokasi dapur, Robi juga tidak dapat memberikan penjelasan yang pasti mengenai status bangunan tersebut.
“Memang kelihatannya seperti sekolah, tapi soal sewa atau bagaimana saya juga kurang paham,” tambahnya.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Sebab, sebagai perwakilan yang berada di lapangan dan menjadi bagian dari operasional kegiatan, seorang assistant lapangan seharusnya memiliki pemahaman dasar mengenai legalitas serta mekanisme operasional kegiatan yang dijalankan oleh pihak yayasan.
Minimnya informasi yang disampaikan kepada publik ini pun memunculkan dugaan kurangnya keterbukaan dari pihak pengelola terkait operasional dapur SPPG Hajarun Alam Berkah.
Untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, wartawan mencoba menghubungi pihak pemilik yayasan yang disebut bernama Hj. Tri.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat juga belum mendapatkan respons.
Situasi tersebut semakin memperbesar tanda tanya publik mengenai transparansi pengelolaan kegiatan tersebut, terutama menyangkut legalitas penggunaan gedung sekolah, kelengkapan dokumen lingkungan, serta tanggung jawab pengelolaan operasional dapur yang berada di tengah permukiman warga.
Beberapa warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku berharap adanya penjelasan yang terbuka dari pihak pengelola agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan tentu tidak masalah. Tapi masyarakat juga berhak tahu apakah izin lingkungannya ada, bagaimana pengelolaan limbahnya, dan kenapa menggunakan gedung sekolah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat, terlebih jika kegiatan tersebut berkaitan dengan pelayanan publik dan melibatkan masyarakat luas.
Sejumlah pertanyaan publik pun mulai bermunculan,
Apakah penggunaan gedung sekolah tersebut telah mendapatkan izin resmi dari pihak terkait?
Apakah ada perjanjian sewa atau kerja sama resmi dengan pengelola sekolah?
Apakah dapur SPPG tersebut telah memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagai syarat operasional?
Bagaimana sistem pengelolaan limbah dapur, termasuk keberadaan IPAL?
Mengapa pihak yayasan hingga kini belum memberikan klarifikasi kepada publik?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yayasan selaku pengelola SPPG Hajarun Alam Berkah masih belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Publik pun berharap pihak terkait, baik dari yayasan maupun instansi pemerintah yang berwenang, dapat memberikan penjelasan secara transparan agar polemik ini tidak semakin melebar dan menimbulkan ketidakpercayaan di tengah masyarakat.
Penulis : HS
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














