SUARARAKYAT.info || JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas pengusutan perkara dugaan korupsi dalam rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME). Dalam pengembangan terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di puluhan titik yang tersebar di wilayah Riau dan Medan, Sumatera Utara.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa rangkaian penggeledahan tersebut telah berlangsung lebih dari sepekan dan hingga kini masih terus berjalan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dokumen, barang bukti elektronik, serta kemungkinan keterlibatan sejumlah korporasi maupun individu dalam praktik yang diduga merugikan keuangan negara.Senin (2/3/2026)
Menurut penyidik, modus yang tengah didalami adalah pengiriman CPO ke luar negeri dengan deklarasi sebagai POME. Padahal secara karakteristik, POME merupakan limbah cair hasil proses pengolahan tandan buah segar di pabrik kelapa sawit, yang umumnya dimanfaatkan untuk pupuk cair atau sumber energi biogas, bukan sebagai komoditas ekspor utama bernilai tinggi seperti CPO.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan penyamaran tersebut, eksportir diduga menghindari berbagai kewajiban, termasuk pungutan ekspor dan bea keluar, serta ketentuan tata niaga yang pernah diperketat pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan minyak goreng dalam negeri. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan dan perdagangan, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi karena adanya indikasi manipulasi dokumen serta dugaan persekongkolan.
Melalui keterangan tertulisnya, Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. “Penggeledahan dilakukan guna mencari dan mengamankan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola ekspor CPO. Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak Kejagung.
Kejagung juga menegaskan bahwa penyidik tidak akan tebang pilih dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab. “Siapa pun yang terbukti terlibat, baik dari unsur korporasi maupun oknum tertentu, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik manipulatif dalam sektor strategis seperti kelapa sawit,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain itu, Kejagung mengimbau para pihak yang memiliki informasi terkait perkara ini untuk kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik membuka kemungkinan pemanggilan sejumlah saksi tambahan serta penetapan tersangka baru apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Tim penyidik menyasar kantor perusahaan, gudang penyimpanan, hingga lokasi administratif yang diduga berkaitan dengan proses ekspor. Sejumlah dokumen transaksi, catatan pengiriman, dan perangkat elektronik telah diamankan untuk dianalisis lebih lanjut melalui audit dan pemeriksaan forensik digital.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena sektor sawit merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara. Dugaan manipulasi ekspor tidak hanya berdampak pada potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas pasar domestik dan kredibilitas sistem pengawasan perdagangan nasional.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan dan pendalaman alat bukti masih berlangsung. Kejagung memastikan akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














