SUARARAKYAT.info || JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, hasil uji laboratorium menunjukkan Didik positif narkoba berdasarkan tes rambut, meskipun sebelumnya dinyatakan negatif melalui tes urine.
Keterangan tersebut disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, di Divisi Humas Polri, Senin (16/2/2026). Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan awal melalui tes urine terhadap Didik, istrinya, serta seorang anggota Polwan menunjukkan hasil negatif. Namun, pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melalui metode uji rambut justru memberikan hasil berbeda.
“Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan Polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ujar Zulkarnain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, metode uji rambut memiliki kemampuan mendeteksi jejak konsumsi narkotika dalam rentang waktu lebih panjang dibandingkan tes urine. Hal inilah yang kemudian memperkuat dugaan keterlibatan Didik dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang tersimpan di dalam sebuah koper milik Didik.
Koper tersebut diketahui dititipkan di rumah seorang Polwan, Aipda Dianita Agustina, yang merupakan mantan anak buah Didik saat masih berdinas di Polda Metro Jaya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai jenis narkotika dan psikotropika, di antaranya sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.
Zulkarnain menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan indikasi bahwa barang bukti tersebut akan diperjualbelikan.
“Enggak ada indikasi diperjualbelikan,” tegasnya. Ia menyebutkan bahwa narkotika tersebut diduga kuat diperuntukkan untuk konsumsi pribadi.
“Untuk dipakai [dikonsumsi], itulah yang diambil,” imbuhnya
Kasus yang menjerat AKBP Didik merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam proses penyidikan lanjutan, penyidik kemudian menemukan keterkaitan yang mengarah kepada mantan Kapolres tersebut.
Pada Jumat (13/2/2026), Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil uji laboratorium dan temuan barang bukti fisik.
Langkah tegas ini dinilai sebagai bagian dari komitmen internal Polri dalam membersihkan institusi dari praktik penyalahgunaan narkoba, terlebih ketika melibatkan pejabat kepolisian aktif maupun nonaktif.
Atas perbuatannya, Didik dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I nomor urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan, termasuk pidana penjara.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira menengah kepolisian yang sebelumnya memegang jabatan strategis dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah Bima Kota. Publik pun menanti proses hukum berjalan transparan dan profesional tanpa pandang bulu.
Bareskrim menegaskan penyidikan masih terus berlangsung guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh.
Perkara ini menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal jabatan maupun institusi. Penegakan hukum terhadap aparat sendiri dinilai sebagai ujian integritas sekaligus momentum pembenahan internal di tubuh Polri.
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














