TNI AL Bongkar Dugaan Jaringan Penjualan Senjata Api Ilegal di Bali, Seorang Anggota Komcad Diamankan

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| BALI — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, khususnya dari ancaman peredaran senjata api ilegal. Melalui Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut V (Kodaeral V) bersama Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali, aparat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penjualan senjata api ilegal di wilayah Bali.

Pengamanan terhadap terduga tersangka dilakukan pada Kamis (22/1/2026) di sebuah warung makan kawasan Padang Sambian, Denpasar Barat. Operasi tersebut berlangsung aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya perlawanan dari pihak terduga. Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya deteksi dini dan pengembangan informasi intelijen yang dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran TNI AL.

Terduga tersangka diketahui berinisial ASR (33). Berdasarkan hasil pendalaman awal, yang bersangkutan merupakan karyawan di sebuah perusahaan keamanan swasta serta tercatat sebagai anggota Komponen Cadangan (Komcad). Aparat menduga ASR terlibat dalam jaringan peredaran senjata api ilegal yang beroperasi di wilayah Bali, sehingga berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diamankan, terduga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal Bali. Pada Jumat (23/1/2026), bertempat di Mako Lanal Bali, TNI AL secara resmi menyerahkan terduga tersangka dan barang bukti kepada Kepolisian Sektor Denpasar Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Danlanal Bali Kolonel Laut (P) Cokorda G.P.P, S.H., M.Sc., M.Tr.Hanla, yang diwakili oleh Palaksa Lanal Bali Mayor Laut (P) I Nyoman Astawa Yasa, S.S.T.Han., S.T., M.T., kepada Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis Sig Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 mm, serta satu pucuk senjata jenis soft gun. Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga tersangka, berupa atribut Komcad, beberapa kartu ATM dari berbagai bank, serta satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max milik yang bersangkutan.

READ  Cegah Tawuran, Polsek Kembangan Gelar Patroli Sambil Berbagi Sahur

Danlanal Bali menegaskan bahwa penyerahan terduga tersangka beserta barang bukti ini merupakan bentuk nyata sinergitas dan soliditas antara TNI AL dan Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan peredaran senjata api ilegal. Menurutnya, peredaran senjata api tanpa izin merupakan ancaman serius yang dapat mengganggu stabilitas keamanan, terutama di daerah strategis dan destinasi wisata seperti Bali.

“Penindakan ini adalah bagian dari komitmen TNI AL untuk menjaga kondusivitas wilayah serta mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat merugikan masyarakat luas. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Dankodaeral V juga mengimbau kepada seluruh jajaran TNI AL serta masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat keamanan setempat.

Imbauan tersebut, menurut Dankodaeral V, sejalan dengan arahan langsung Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan pengungkapan kasus ini, TNI AL menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran senjata api ilegal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan setiap bentuk pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami
Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:09 WIB

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:57 WIB

Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:46 WIB

Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:12 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Berita Terbaru