Bareskrim Tetapkan AKBP Didik Mantan Kapolresta Bima Tersangka, Hasil Uji Rambut Nyatakan Positif Narkoba

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 05:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, hasil uji laboratorium menunjukkan Didik positif narkoba berdasarkan tes rambut, meskipun sebelumnya dinyatakan negatif melalui tes urine.

Keterangan tersebut disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, di Divisi Humas Polri, Senin (16/2/2026). Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan awal melalui tes urine terhadap Didik, istrinya, serta seorang anggota Polwan menunjukkan hasil negatif. Namun, pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melalui metode uji rambut justru memberikan hasil berbeda.

“Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan Polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ujar Zulkarnain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, metode uji rambut memiliki kemampuan mendeteksi jejak konsumsi narkotika dalam rentang waktu lebih panjang dibandingkan tes urine. Hal inilah yang kemudian memperkuat dugaan keterlibatan Didik dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang tersimpan di dalam sebuah koper milik Didik.

Koper tersebut diketahui dititipkan di rumah seorang Polwan, Aipda Dianita Agustina, yang merupakan mantan anak buah Didik saat masih berdinas di Polda Metro Jaya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai jenis narkotika dan psikotropika, di antaranya sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.

Zulkarnain menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan indikasi bahwa barang bukti tersebut akan diperjualbelikan.

“Enggak ada indikasi diperjualbelikan,” tegasnya. Ia menyebutkan bahwa narkotika tersebut diduga kuat diperuntukkan untuk konsumsi pribadi.

READ  Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dua Petinggi PT DSI Jalani Pemeriksaan

“Untuk dipakai [dikonsumsi], itulah yang diambil,” imbuhnya

Kasus yang menjerat AKBP Didik merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam proses penyidikan lanjutan, penyidik kemudian menemukan keterkaitan yang mengarah kepada mantan Kapolres tersebut.

Pada Jumat (13/2/2026), Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil uji laboratorium dan temuan barang bukti fisik.

Langkah tegas ini dinilai sebagai bagian dari komitmen internal Polri dalam membersihkan institusi dari praktik penyalahgunaan narkoba, terlebih ketika melibatkan pejabat kepolisian aktif maupun nonaktif.

Atas perbuatannya, Didik dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I nomor urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan, termasuk pidana penjara.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira menengah kepolisian yang sebelumnya memegang jabatan strategis dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah Bima Kota. Publik pun menanti proses hukum berjalan transparan dan profesional tanpa pandang bulu.

Bareskrim menegaskan penyidikan masih terus berlangsung guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh.

Perkara ini menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal jabatan maupun institusi. Penegakan hukum terhadap aparat sendiri dinilai sebagai ujian integritas sekaligus momentum pembenahan internal di tubuh Polri.

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Kasus Pembunuhan mayat di dalam freezer, korban Dimutilasi di Kabupaten Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Curi Mobil Bos
Subdit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Dugaan Kasus Pembunuhan Perempuan di Cipayung
Kurang dari 24 Jam, Kanit Reskrim Polsek Sukatani Amankan Pelaku dan Motor NMAX Diduga Hasil Curian
Satresnarkoba Polres Garut Amankan Pengedar Psikotropika, Transaksi Diduga Melalui Akun Media Sosial
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WIB

Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 15:32 WIB

Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron

Selasa, 7 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:54 WIB

Kasus Pembunuhan mayat di dalam freezer, korban Dimutilasi di Kabupaten Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Curi Mobil Bos

Berita Terbaru