SUARARAKYAT.info || RIAU –Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kembali menuai sorotan tajam publik. Kali ini, praktik ilegal tersebut diduga tidak hanya melibatkan pelaku tambang, tetapi juga menyeret nama seorang oknum wartawan media online yang disebut-sebut berperan sebagai koordinator lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas PETI tersebut masih terus berlangsung hingga Selasa, (10/2/ 2026). Lokasi tambang diduga berada di sekitar wilayah Sei Rembio, Logas, Teluk Kuantan. Ironisnya, dampak dari aktivitas ilegal itu sudah sangat nyata dirasakan masyarakat, salah satunya kerusakan parah pada jalan dan Jembatan Sei Rembio yang menjadi akses vital warga.
Menurut keterangan warga,aktivitasnya menggunakan alat berat beroperasi setiap hari. aktivitas yang berlangsung tanpa pengawasan membuat kondisi infrastruktur semakin memburuk dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Jalan dan jembatan itu bukan untuk alat berat. Sekarang kondisinya rusak, retak, dan rawan ambruk. Tapi aktivitas tambang tetap jalan seolah kebal hukum,air kali terlihat kotor sehingga mencemarkan lingkungan dari hulu sampai hilir, seolah olah aktivitas tersebut dibiarkan oleh pihak penegak hukum” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang lebih memprihatinkan, aktivitas PETI ini diduga dikoordinir oleh seorang oknum wartawan berinisial JK, yang disebut-sebut menggunakan status dan jaringan medianya sebagai tameng untuk melancarkan aktivitas ilegal tersebut. Warga menilai, keberadaan oknum tersebut membuat aparat seakan enggan bertindak tegas.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada JK. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi maupun penjelasan terkait tudingan serius tersebut.
Padahal, peran dan fungsi wartawan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan memiliki tugas menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik—bukan justru terlibat dalam praktik ilegal yang merusak lingkungan dan diduga merugikan keuangan negara.
Keterlibatan oknum wartawan dalam aktivitas PETI, jika terbukti, bukan hanya mencederai profesi jurnalistik, tetapi juga mencoreng kebebasan pers yang selama ini diperjuangkan sebagai pilar demokrasi.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik, Lambang Indra Setiawan, S.H, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (10/2/2026), menyampaikan kecaman keras. Ia mendesak agar Dewan Pers tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas.
“Jika benar ada oknum wartawan yang terlibat dan menjadi koordinator tambang ilegal, Dewan Pers wajib memberikan sanksi tegas. Ini pelanggaran berat terhadap etika dan profesi,” tegas Lambang.
Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan tanpa pandang bulu. Menurutnya, pembiaran terhadap PETI apalagi yang dibekingi oknum berlabel wartawan akan memperparah kerusakan lingkungan, merugikan negara, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap hukum.
“Tidak boleh ada pembiaran. APH harus bertindak tegas sesuai aturan hukum. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan dan backing,” tambahnya.
Aktivitas PETI di Kuantan Singingi sendiri telah lama menjadi persoalan serius. Selain merusak lingkungan dan mencemari sungai, tambang ilegal juga kerap memicu konflik sosial serta menghancurkan infrastruktur publik yang dibangun dengan uang rakyat.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta Dewan Pers untuk membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak dan profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk kejahatan lingkungan.
Penulis : AH/Tim
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














