Mencuat Ke Publik, Diduga Mata Rantai Kejahatan,BigBos Gudang Penimbun Alat Tambang Ilegal

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| KUANTAN SINGINGI, Riau – Aparat penegak hukum tengah menyoroti aktivitas sebuah gudang milik Toko Mutiara Teknik yang berlokasi di Jalan Abdoer Rauf, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, menyusul adanya dugaan kuat bahwa gudang tersebut menjadi pemasok utama peralatan yang diduga digunakan dalam kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.(14/11/2025)

Gudang yang dikelola oleh seorang pengusaha asal Medan bernama Benny ini diduga menyimpan dan menyediakan berbagai jenis perlengkapan yang kerap dikaitkan dengan aktivitas PETI. Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya stok dalam jumlah besar berupa:

Mesin dompeng berbagai ukuran
Pipa berdiameter besar
Karpet lumpang/sluice berbagai jenis
Drum dan keong (pompa air/lumpur)
Peralatan-peralatan tersebut, khususnya mesin dompeng dan karpet lumpang, umum digunakan untuk operasional penambangan emas ilegal di berbagai wilayah.



Potensi Jeratan Hukum

Dalam konteks penegakan hukum pertambangan, penyediaan alat yang secara sadar digunakan untuk menunjang kegiatan ilegal dapat masuk dalam kategori tindak pidana. Jika terbukti turut memfasilitasi kegiatan PETI, pihak-pihak terkait berpotensi dijerat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pengangkutan, penjualan, atau pemanfaatan mineral/batubara yang tidak sah, termasuk pihak yang terlibat dalam rantai pasokan kegiatan ilegal.

Ancaman sanksi: pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 55 dan 56 mengatur pertanggungjawaban bagi yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana. Ketentuan ini dapat diterapkan secara juncto dengan Pasal 161 UU Minerba apabila ditemukan bukti dukungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Penegakan Hukum Selanjutnya

Penyediaan logistik dalam skala besar untuk kegiatan yang diduga ilegal merupakan tindakan yang dapat berdampak serius terhadap lingkungan serta menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan langkah pengamanan, pemeriksaan lebih lanjut, dan tindakan sesuai prosedur terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk informasi publik atas proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Seluruh dugaan akan dipastikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

(Athia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bunda PAUD Inhil Tekankan Sekolah Ramah Anak dan Pendidikan Inklusif Saat Buka MPLS di SDN 019 Sungai Beringin
Ketua ISNU Kota Pekanbaru Kecam Keras Dugaan Pengeroyokan Sekretaris PMII Riau: Kapolda Jangan Diam, Tangkap Seluruh Pelaku!
Sekda Inhil Hadiri Tabligh Akbar Yayasan Al-Hayah, Tegaskan Komitmen Pemkab Membangun Masyarakat Religius dan Harmonis
Sekjen BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru Desak Pengusutan Transparan Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa di Depan Polresta Pekanbaru
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
Disnaker Meranti Nilai Syarat Rekrutmen BRK Syariah Berpotensi Diskriminatif, Soroti Batas Tinggi Badan dan Status
Diduga Penyalahgunaan Data Pribadi, Warga Inhil Keluhkan Nama Tercatat Memiliki Kredit FIFGROUP Sejak 2013 Hingga 2026
Enam Bulan Jadi Sorotan, Dugaan PETI di Logas Belum Tersentuh Penindakan, Wartawan Mengaku Kembali Diintimidasi Saat Investigasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:13 WIB

Bunda PAUD Inhil Tekankan Sekolah Ramah Anak dan Pendidikan Inklusif Saat Buka MPLS di SDN 019 Sungai Beringin

Senin, 6 Juli 2026 - 00:56 WIB

Ketua ISNU Kota Pekanbaru Kecam Keras Dugaan Pengeroyokan Sekretaris PMII Riau: Kapolda Jangan Diam, Tangkap Seluruh Pelaku!

Minggu, 5 Juli 2026 - 05:01 WIB

Sekda Inhil Hadiri Tabligh Akbar Yayasan Al-Hayah, Tegaskan Komitmen Pemkab Membangun Masyarakat Religius dan Harmonis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:32 WIB

Sekjen BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru Desak Pengusutan Transparan Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa di Depan Polresta Pekanbaru

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi

Berita Terbaru