SUARARAKYAT.info||Banten – Pers Indonesia kembali menegaskan peran strategisnya sebagai pilar demokrasi melalui Deklarasi Pers Nasional 2026 yang disepakati oleh berbagai organisasi pers nasional. Deklarasi ini menjadi penanda sikap kolektif insan pers dalam menghadapi tantangan serius kebebasan pers, perkembangan teknologi digital, serta ancaman terhadap keberlanjutan industri media di Indonesia.
Dalam deklarasi tersebut, pers Indonesia menegaskan kembali fungsinya sebagai penjaga nilai-nilai demokrasi, penegak supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta pengawal kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. Pers juga menempatkan diri sebagai pengawas kekuasaan yang kritis, sekaligus sarana koreksi sosial demi
kepentingan publik, keadilan, dan kebenaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Deklarasi ini lahir di tengah situasi yang dinilai semakin kompleks. Insan pers menghadapi berbagai persoalan strategis, mulai dari kemerdekaan pers yang terancam, kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, kekerasan terhadap wartawan, hingga tekanan ekonomi akibat disrupsi digital dan dominasi platform teknologi global.
Tegaskan Profesionalisme dan Etika Jurnalistik
Pada poin pertama deklarasi, pers nasional menegaskan komitmen untuk terus bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Komitmen ini ditegaskan sebagai fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas jurnalistik di tengah arus informasi yang kian masif dan sering kali tidak terverifikasi.
Pers juga menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab moral, etika, dan keberpihakan pada kepentingan publik.
Tolak Kriminalisasi dan Kekerasan terhadap Wartawan
Deklarasi ini secara tegas mendesak pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin keselamatan wartawan dan insan pers. Segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, dan ancaman terhadap kerja jurnalistik dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi.
Pers nasional menuntut penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap setiap kasus kekerasan terhadap wartawan, serta perlindungan hukum yang nyata bagi kebebasan pers di seluruh wilayah Indonesia.
Dorong Dukungan Negara bagi Industri Pers
Dalam menghadapi krisis keberlanjutan industri media, pers nasional mendorong negara untuk memberikan dukungan nyata melalui penguatan infrastruktur digital, skema pembiayaan yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme.
Dana tersebut diharapkan mampu menopang praktik jurnalistik yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kesehatan ekosistem industri pers agar tidak terseret kepentingan politik maupun oligarki ekonomi.
Tuntut Tanggung Jawab Platform Digital
Pers nasional juga menyoroti peran dominan platform digital dalam distribusi informasi dan pendapatan iklan. Deklarasi ini mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan Berkelanjutan.
Selain itu, pers mendorong penguatan kerja sama global guna memastikan kedaulatan digital dan kemerdekaan pers Indonesia tidak dikendalikan oleh kepentingan korporasi teknologi internasional.
Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta
Pada poin kelima, pers nasional mendesak pemerintah dan DPR RI agar menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi tanpa izin, terutama di era digital dan kecerdasan buatan.
Atur Penggunaan AI Secara Etis dan Transparan
Deklarasi Pers Nasional 2026 juga menyoroti penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI). Pers mendesak platform teknologi digital, termasuk platform AI, untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional kepada perusahaan pers apabila karya jurnalistik digunakan sebagai sumber data.
Selain itu, platform AI diminta untuk mencantumkan sumber media secara jelas, akurat, dan dapat ditelusuri dalam setiap output berbasis karya jurnalistik.
Lawan Monopoli dan Percepat Revisi UU Penyiaran
Pers nasional mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah praktik monopoli dan kecenderungan dominasi platform digital dalam ekosistem media.
Deklarasi ini juga mendesak percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran agar lebih adaptif, partisipatif, dan berkeadilan. Revisi tersebut diharapkan mampu mengakomodasi perkembangan teknologi digital, memperkuat ekosistem media penyiaran nasional, serta membuka peluang pengembangan konten lokal yang sehat.
Sebagai langkah transisi, pers juga mendorong pemberian moratorium izin baru bagi industri penyiaran serta penataan izin stasiun radio dan televisi secara terukur selama proses revisi undang-undang berlangsung.
Komitmen Bersama Organisasi Pers
Deklarasi Pers Nasional 2026 ini ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers nasional, di antaranya Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.
Deklarasi ini menjadi penegasan bahwa pers Indonesia tidak akan tinggal diam menghadapi tekanan zaman. Di tengah tantangan teknologi, ekonomi, dan politik, pers nasional berkomitmen untuk tetap berdiri di garis depan demokrasi merdeka, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














