Deklarasi Pers Nasional 2026: Jalan Panjang Menjaga Kemerdekaan Pers di Era Platform dan Kecerdasan Buatan

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Banten – Pers Indonesia kembali menegaskan peran strategisnya sebagai pilar demokrasi melalui Deklarasi Pers Nasional 2026 yang disepakati oleh berbagai organisasi pers nasional. Deklarasi ini menjadi penanda sikap kolektif insan pers dalam menghadapi tantangan serius kebebasan pers, perkembangan teknologi digital, serta ancaman terhadap keberlanjutan industri media di Indonesia.

Dalam deklarasi tersebut, pers Indonesia menegaskan kembali fungsinya sebagai penjaga nilai-nilai demokrasi, penegak supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta pengawal kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. Pers juga menempatkan diri sebagai pengawas kekuasaan yang kritis, sekaligus sarana koreksi sosial demi

kepentingan publik, keadilan, dan kebenaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deklarasi ini lahir di tengah situasi yang dinilai semakin kompleks. Insan pers menghadapi berbagai persoalan strategis, mulai dari kemerdekaan pers yang terancam, kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, kekerasan terhadap wartawan, hingga tekanan ekonomi akibat disrupsi digital dan dominasi platform teknologi global.

Tegaskan Profesionalisme dan Etika Jurnalistik

Pada poin pertama deklarasi, pers nasional menegaskan komitmen untuk terus bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Komitmen ini ditegaskan sebagai fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas jurnalistik di tengah arus informasi yang kian masif dan sering kali tidak terverifikasi.

Pers juga menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab moral, etika, dan keberpihakan pada kepentingan publik.
Tolak Kriminalisasi dan Kekerasan terhadap Wartawan

Deklarasi ini secara tegas mendesak pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin keselamatan wartawan dan insan pers. Segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, dan ancaman terhadap kerja jurnalistik dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi.

Pers nasional menuntut penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap setiap kasus kekerasan terhadap wartawan, serta perlindungan hukum yang nyata bagi kebebasan pers di seluruh wilayah Indonesia.

Dorong Dukungan Negara bagi Industri Pers
Dalam menghadapi krisis keberlanjutan industri media, pers nasional mendorong negara untuk memberikan dukungan nyata melalui penguatan infrastruktur digital, skema pembiayaan yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme.

Dana tersebut diharapkan mampu menopang praktik jurnalistik yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kesehatan ekosistem industri pers agar tidak terseret kepentingan politik maupun oligarki ekonomi.

Tuntut Tanggung Jawab Platform Digital
Pers nasional juga menyoroti peran dominan platform digital dalam distribusi informasi dan pendapatan iklan. Deklarasi ini mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan Berkelanjutan.

READ  Kepala Bandara APT Pranoto Samarinda Berharap Dukungan Pers Dalam Pengembangan Bandara Sebagai Penopang IKN Nusantara

Selain itu, pers mendorong penguatan kerja sama global guna memastikan kedaulatan digital dan kemerdekaan pers Indonesia tidak dikendalikan oleh kepentingan korporasi teknologi internasional.
Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta

Pada poin kelima, pers nasional mendesak pemerintah dan DPR RI agar menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi tanpa izin, terutama di era digital dan kecerdasan buatan.

Atur Penggunaan AI Secara Etis dan Transparan

Deklarasi Pers Nasional 2026 juga menyoroti penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI). Pers mendesak platform teknologi digital, termasuk platform AI, untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional kepada perusahaan pers apabila karya jurnalistik digunakan sebagai sumber data.

Selain itu, platform AI diminta untuk mencantumkan sumber media secara jelas, akurat, dan dapat ditelusuri dalam setiap output berbasis karya jurnalistik.
Lawan Monopoli dan Percepat Revisi UU Penyiaran

Pers nasional mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah praktik monopoli dan kecenderungan dominasi platform digital dalam ekosistem media.

Deklarasi ini juga mendesak percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran agar lebih adaptif, partisipatif, dan berkeadilan. Revisi tersebut diharapkan mampu mengakomodasi perkembangan teknologi digital, memperkuat ekosistem media penyiaran nasional, serta membuka peluang pengembangan konten lokal yang sehat.
Sebagai langkah transisi, pers juga mendorong pemberian moratorium izin baru bagi industri penyiaran serta penataan izin stasiun radio dan televisi secara terukur selama proses revisi undang-undang berlangsung.

Komitmen Bersama Organisasi Pers
Deklarasi Pers Nasional 2026 ini ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers nasional, di antaranya Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.
Deklarasi ini menjadi penegasan bahwa pers Indonesia tidak akan tinggal diam menghadapi tekanan zaman. Di tengah tantangan teknologi, ekonomi, dan politik, pers nasional berkomitmen untuk tetap berdiri di garis depan demokrasi merdeka, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Media Center Diduga Mati Suri, Kejari Kabupaten  Sukabumi Dituding Tutup Akses Informasi Publik
Made Hiroki Laporkan Dugaan KDRT ke Polisi, Minta Publik Tidak Berspekulasi
Data Korban Insiden Stasiun Bekasi Timur Beredar di Media Sosial, Belum Terverifikasi Resmi dan masih menunggu awak media masih menunggu rilis resmi dari pihak terkait untuk memastikan validitas data korban dalam insiden tersebut
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Salurkan KPP Rp258,9 Miliar di Papua
Ditegur Menteri PKP, WaliKota Sorong Pastikan BPHTB dan PBG Gratis Mulai Besok, Ancam Copot Pejabat
Komandan Kodaeral XIV Ajak Perkuat Kolaborasi Dukung Program Ketahanan Pangan
Kepemimpinan Baru di SPPG Cireunghas, Evaluasi Kinerja dan IPAL Jadi Prioritas
Kolaborasi Jadi Kunci, Kementerian PKP Percepat Rumah Subsidi di Papua
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 05:30 WIB

Media Center Diduga Mati Suri, Kejari Kabupaten  Sukabumi Dituding Tutup Akses Informasi Publik

Selasa, 28 April 2026 - 01:12 WIB

Made Hiroki Laporkan Dugaan KDRT ke Polisi, Minta Publik Tidak Berspekulasi

Selasa, 28 April 2026 - 00:05 WIB

Data Korban Insiden Stasiun Bekasi Timur Beredar di Media Sosial, Belum Terverifikasi Resmi dan masih menunggu awak media masih menunggu rilis resmi dari pihak terkait untuk memastikan validitas data korban dalam insiden tersebut

Senin, 27 April 2026 - 17:51 WIB

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Salurkan KPP Rp258,9 Miliar di Papua

Senin, 27 April 2026 - 17:06 WIB

Ditegur Menteri PKP, WaliKota Sorong Pastikan BPHTB dan PBG Gratis Mulai Besok, Ancam Copot Pejabat

Berita Terbaru