SUARARAKYAT.info|| Semarang- Upaya mencari keadilan atas sengketa lahan yang telah berlangsung lama akhirnya ditempuh melalui jalur hukum. Fredy Dwi Hendrawanto bersama keluarga, selaku ahli waris almarhum Tomo Wigeno, secara resmi melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).Sabtu (31/1/2026)
Pelaporan tersebut dilakukan dengan pendampingan Tim Kuasa Hukum dari PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI). Turut hadir pula perwakilan media serta Ormas Pemuda Pancasila PAC Sukorejo sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral terhadap warga.
Kasus ini berkaitan dengan kepemilikan dan batas-batas tanah milik keluarga ahli waris yang berlokasi di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, yang hingga kini masih dipersoalkan oleh pihak lain. Padahal, tanah dan rumah tersebut telah ditempati keluarga secara turun-temurun selama puluhan tahun
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rombongan diterima langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Ngadenan dan Fredy Dwi Hendrawanto, warga RT 01 RW 02 Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kendal, menyampaikan pengaduan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan serta ketidaksesuaian batas-batas tanah.
Dalam konferensi pers, keluarga ahli waris menyampaikan keresahan mereka. Rumah dan tanah yang telah ditempati selama puluhan tahun kini terancam digusur oleh pihak lain yang mengklaim kepemilikan.
“Kami sudah tinggal dan merawat tanah ini sejak lama. Tapi tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain, bahkan rumah kami terancam digusur. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” ungkap Fredy dengan nada harap
Ketua Umum GJL GAMAT-RI, Riyanta, S.H., menyampaikan bahwa organisasinya akan terus bersinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam membantu masyarakat yang menjadi korban konflik agraria, khususnya praktik mafia tanah yang dinilai semakin marak.
Sebagai mantan Anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Riyanta menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan harus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai hukum.
“Kami mendorong agar persoalan ini diproses secara hukum demi tegaknya keadilan. Namun, GJL GAMAT-RI juga selalu membuka ruang musyawarah sepanjang tidak merugikan hak rakyat,” tegasnya.
Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, S.Pd., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Semarang serta Ketua Yayasan Lembaga Konsumen dan Advokasi Indonesia (YLKAI) Kota Semarang, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Menurutnya, langkah hukum ini bukan semata untuk mencari kemenangan, tetapi untuk memastikan hak-hak warga negara dilindungi.
“Kami berharap proses ini dapat menjadi pintu masuk penyelesaian yang komprehensif. Kami juga mendorong adanya mediasi yang melibatkan Polda, Polres, BPN, pemerintah kabupaten, inspektorat, kecamatan, hingga kelurahan agar ditemukan solusi terbaik dan berkeadilan,” ujar Sukindar.
Ia juga menegaskan bahwa GJL GAMAT-RI merupakan organisasi berbadan hukum yang sah sesuai Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan dan berkomitmen penuh berada di jalur konstitusional.
“Kami mendorong seluruh anggota untuk patuh hukum dan konsisten memperjuangkan hak masyarakat yang terpinggirkan,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak ahli waris berharap tanah dan rumah yang mereka tempati dapat segera diproses melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.
Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang peduli dan mendampingi kami. Harapan kami sederhana, agar tanah dan rumah ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi kami sebagai ahli waris,” pungkas Ngadenan.
Penulis : Skd
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














