Rubiyati Dan Kuasa Hukum Dari PBH FERADI WPI Datangi Polda Jateng Laporkan Dugaan Pencurian Dan Penebangan Pohon Miliknya

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Semarang- Rubiyati Bersama Tim Tim kuasa hukum dari Organisasai Advokat dan Paralegal, FERADI WPI, bersama Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), (YLKAI )Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia datangi Polda Jateng Untuk melaporkan terduga penebangan liar pohon milik Rubiyati, warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal,Ke Direskrimum Polda Jateng.(6/11/2025)

Kuasa Hukum terdiri atas, Adv. Donny Andretti, SH, S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., didampingi Sukindar, C.SH., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang.Bersama para awak media yang ikut dalam mengawal proses pelaporan ini.

Menurut keterangan Rubiyati, kasus ini bermula dari sebidang tanah miliknya seluas 2.659 meter persegi di Desa Gedong, yang tercatat atas nama dirinya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01346. Tanah tersebut dijadikan agunan di PT BPR Enggal Makmur Adi Santoso (BPR EMAS) Kaliwungu.

Pada 26 Agustus 2025, BPR EMAS melakukan lelang terhadap tanah agunan tersebut. Dua hari kemudian, 28 Agustus 2025, diterbitkan surat pelunasan yang baru diterima Rubiyati pada 27 September 2025.

Sementara itu, 25 September 2025, Rubiyati memperoleh pemberitahuan hasil lelang tanpa mencantumkan nama pemenang. Anehnya, seorang pria berinisial M yang mengaku sebagai pemenang lelang telah melakukan penebangan kayu di lahan tersebut sejak 3–7 September 2025, jauh sebelum risalah lelang diterbitkan pada 17 September 2025.

Penebangan kedua kembali dilakukan 31 Oktober 2025, saat M membawa sertifikat tanah yang telah dibalik nama atas dirinya.

Rubiyati menduga ada kejanggalan dalam proses lelang dan penguasaan tanah tersebut.

“Tidak ada surat pemberitahuan lelang yang saya terima. Saya merasa dirugikan karena pohon di lahan saya sudah ditebang dan tanahnya dikuasai tanpa izin,” ujar Rubiyati.

Menanggapi laporan kliennya, Sukindar menilai tindakan tersebut mengandung unsur tindak pidana pencurian dan perusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, serta dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.

“Diduga kuat oknum M bersama pihak lain telah melakukan penebangan tanpa izin dan perbuatan melawan hukum. Kami juga menemukan indikasi penjualan tanah di bawah harga pasar oleh pihak BPR EMAS,” jelas Sukindar.

Ia menjelaskan, nilai pasar tanah milik Rubiyati diperkirakan mencapai Rp500 juta, namun dijual hanya sekitar Rp255 juta, sementara sisa pinjaman Rubiyati tinggal Rp229 juta.

“Kerugian sangat jelas terlihat. Kami akan menempuh jalur hukum dan segera melapor ke Polda Jawa Tengah agar klien kami mendapat perlindungan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan proses lelang yang tidak transparan serta tindakan sepihak atas aset agunan milik warga. Praktik semacam ini dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan mikro di daerah.

FERADI WPI bersama jejaring organisasinya menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum secara terbuka dan berkeadilan, serta mendorong penegak hukum agar menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum dalam proses lelang maupun pengalihan aset.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa ruang komunikasi masih terbuka apabila terlapor beritikad baik menyelesaikan kewajibannya. Namun, bila tidak ada langkah nyata, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip netralitas, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( skd)

READ  Feradi WPI Advokat dan Paralegal Semarang Jembatani Nasabah dan BPR Setia Karib Abadi: Dorong Penyelesaian Damai dan Perlindungan Konsumen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Feradi WPI Subur Jaya Law Firm Pastikan Restorative Justice Kasus Kecelakaan Kerja di Semarang Berjalan Transparan dan Tuntas
Pemprov Jateng Sarung Batik Setiap Jumat, Strategi Jateng Dorong Ekonomi Rakyat dan Jaga Identitas Budaya
Feradi WPI Advokat dan Paralegal Semarang Jembatani Nasabah dan BPR Setia Karib Abadi: Dorong Penyelesaian Damai dan Perlindungan Konsumen
FERADI WPI Gelar High Table’s Meeting di Semarang, Bahas Program Hukum dan Penguatan Kapasitas Advokat 2026
Diduga Langgar Putusan MK, Mandiri Tunas Finance Semarang Persulit Warga Ambil Mobil yang Ditarik Paksa DC
Feradi WPI Advokat dan Paralegal Semarang Fasilitasi Mediasi Konsumen dengan Mandala Finance/Adira Finance, Dorong Penyelesaian Secara Damai dan Berkeadilan
Kanit Reskrim Polsek Banjarsari AKP H Diduga Mempersulit Masyarakat Hendak Mengambil Mobil Titipan DC di Polsek Banjarsari
Di Back Up Resmob Polda Jateng, Kasus Penemuan Mayat di Demak Berhasil Diungkap Dalam Waktu Semalam
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 23:29 WIB

Kuasa Hukum Feradi WPI Subur Jaya Law Firm Pastikan Restorative Justice Kasus Kecelakaan Kerja di Semarang Berjalan Transparan dan Tuntas

Sabtu, 29 November 2025 - 00:27 WIB

Pemprov Jateng Sarung Batik Setiap Jumat, Strategi Jateng Dorong Ekonomi Rakyat dan Jaga Identitas Budaya

Minggu, 9 November 2025 - 09:18 WIB

Feradi WPI Advokat dan Paralegal Semarang Jembatani Nasabah dan BPR Setia Karib Abadi: Dorong Penyelesaian Damai dan Perlindungan Konsumen

Jumat, 7 November 2025 - 00:46 WIB

Rubiyati Dan Kuasa Hukum Dari PBH FERADI WPI Datangi Polda Jateng Laporkan Dugaan Pencurian Dan Penebangan Pohon Miliknya

Sabtu, 1 November 2025 - 04:35 WIB

FERADI WPI Gelar High Table’s Meeting di Semarang, Bahas Program Hukum dan Penguatan Kapasitas Advokat 2026

Berita Terbaru