Kota Sorong Papua Barat Daya — Ketua Yayasan Kristen Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong, Budi Santoso, menyampaikan pernyataan resmi terkait pemberhentian peserta didik atas nama MKA, menyusul isu yang berkembang di tengah masyarakat, Jumat (16/1/2026).
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong Budi Santoso Saat Konfrensi pers dengan awak media di sekola Yayasan.
Budi Santoso Menjelaskan, Kami menyampaikan klarifikasi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, institusional, dan hukum, agar publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menyesatkan,” tegas Budi Santoso.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong merupakan lembaga pendidikan yang secara aktif menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan amanat Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yakni hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, sekolah tidak hanya memenuhi hak peserta didik, tetapi juga menegaskan kewajiban peserta didik dan orang tua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 ayat (2) huruf a, yang mewajibkan peserta didik menaati norma pendidikan demi keberlangsungan proses belajar.
Sekolah Kristen Kalam Kudus menetapkan Peraturan Sekolah (Student Handbook) yang memuat hak dan kewajiban sekolah, orang tua, dan peserta didik. Peraturan ini disusun sesuai ketentuan perundang-undangan, disosialisasikan secara terbuka setiap awal tahun ajaran, serta disepakati secara tertulis oleh orang tua. Student Handbook berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh warga sekolah.
Ketua Yayasan Kalam Kudus Indonesia Budi Santoso Menyampaikan Kronologis Kejadian
• 14 Mei–14 Juni 2025: Peserta didik MKA tidak hadir selama satu bulan atau sekitar 20 hari sekolah efektif.
• 14–16 Mei 2025: Ketidakhadiran hanya diberitahukan melalui WhatsApp kepada wali kelas, tanpa izin tertulis kepada kepala sekolah, dan disampaikan setelah peserta didik berada di luar Kota Sorong.
• 26–30 Mei 2025: Peserta didik tidak hadir dan tidak mengikuti ujian kompetensi.
• 2–4 Juni 2025: Peserta didik tidak mengikuti Sumatif Akhir Tahun (SAT).
• 4, 5, dan 11 Juni 2025: Sekolah mengeluarkan tiga surat panggilan resmi agar peserta didik kembali bersekolah.
• 7 Juni 2025: Sekolah menetapkan jadwal ujian susulan SAT pada 11 Juni 2025.
• 8 Juni 2025: Orang tua menyampaikan alasan keterbatasan tiket pesawat. Namun hasil pengecekan sekolah melalui aplikasi penyedia tiket menunjukkan penerbangan Surabaya–Sorong tersedia pada 8–12 Juni 2025.
• 11–12 Juni 2025: Peserta didik tetap tidak hadir, sehingga sekolah menerbitkan Surat Pernyataan Peserta Didik Dianggap Mengundurkan Diri sesuai SOP.
Fakta-Fakta Penting
1. Peserta didik MKA tidak masuk sekolah selama satu bulan penuh tanpa izin resmi.
2. Orang tua melanggar prosedur sejak awal dengan mengajukan izin melalui WhatsApp kepada wali kelas untuk durasi lebih dari tiga hari.
3. Alasan ketidakhadiran tidak konsisten, antara urusan keluarga dan perjalanan kerja ke Jakarta serta Bogor bersama keluarga.
4. Sekolah telah berulang kali meminta bukti pendukung yang sah, seperti surat keterangan sakit atau surat dokter yang menyatakan adanya anjuran istirahat, namun tidak dipenuhi.
Pihak Yayasan menegaskan bahwa langkah yang diambil sekolah bukan pemberhentian sepihak, melainkan penerapan aturan sekolah sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Budi Menegaskan Sekolah tetap berkomitmen menjunjung tinggi hak anak atas pendidikan, sekaligus menjaga disiplin dan integritas proses pembelajaran.
Penulis : Leonardo
Editor : Fredo
Sumber Berita: SuaraRakyat














