SUARARAKYAT.info|| Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, kembali melakukan penyegaran struktural di tubuh Korps Adhyaksa dengan merotasi dan memutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan, peningkatan kinerja penegakan hukum, serta optimalisasi pelayanan hukum kepada masyarakat.Selasa (13/1/2026)
Kebijakan rotasi dan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 yang ditetapkan pada 12 Januari 2026. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, dan telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Anang menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang rutin dilakukan untuk menjaga profesionalisme, integritas, serta regenerasi kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa penempatan para jaksa pada jabatan baru telah melalui proses evaluasi kinerja, rekam jejak, serta kebutuhan organisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rotasi ini dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri di daerah, sekaligus sebagai bentuk pembinaan karier dan penyegaran organisasi,” ujar Anang Supriatna.
Salah satu mutasi yang menjadi perhatian publik adalah penunjukan Lie Putra Setiawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Lie Putra Setiawan sebelumnya diketahui bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Penunjukan jaksa yang memiliki pengalaman di KPK ini dinilai mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di tingkat daerah. Kehadiran jaksa berlatar belakang KPK diharapkan mampu membawa semangat penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berintegritas.
Berikut daftar lengkap 19 Kepala Kejaksaan Negeri yang mendapat penugasan baru berdasarkan surat keputusan tersebut:
Kardono — Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya
Beni Putra — Kepala Kejaksaan Negeri Bontang
Bambang Setiawan — Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan
Slamet Jaka Mulyana — Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto
Zam Zam Ikhwan — Kepala Kejaksaan Negeri Gresik
Aditya Narwanto — Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara
Azi Tyawhardana — Kepala Kejaksaan Negeri Kendari
Budhi Purwanto — Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul
Sigit Sugiarto — Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas
Niko — Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu
Lasargi Marel — Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi
Djino Dian Talakua — Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat
Lie Putra Setiawan — Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar
Yos Arnold Taragian — Kepala Kejaksaan Negeri Poso
Syamsurezky — Kepala Kejaksaan Negeri Takalar
Erik Yudistira — Kepala Kejaksaan Negeri Barru
Arya Wicaksana — Kepala Kejaksaan Negeri Batu
Mochamad Fitri Adhy — Kepala Kejaksaan Negeri Tapin
Muhammad Fadly Hasibuan — Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
Rotasi pejabat ini diharapkan mampu memperkuat kinerja Kejaksaan Negeri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, pengawasan, serta pelayanan hukum kepada masyarakat di daerah. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap pejabat yang dilantik dituntut untuk bekerja profesional, menjaga integritas, serta responsif terhadap persoalan hukum yang berkembang di wilayah tugas masing-masing.
Mutasi ini juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi Kejaksaan yang menekankan akuntabilitas, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dengan penempatan para jaksa berpengalaman di berbagai daerah strategis, Kejaksaan Agung berharap upaya penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendukung agenda nasional dalam pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














