Enam Desa di Pelangiran Jadi Percontohan Reforma Agraria, Bupati Herman Pastikan Lahan untuk Rakyat Kecil

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan komitmennya dalam mendukung program Reforma Agraria sebagai bagian dari pelaksanaan Kebijakan Strategis Nasional di bidang agraria dan tata ruang. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Inhil, Herman, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria yang digelar di Kantor Gubernur Riau, Kamis (17/6).

Dalam rakor yang turut dihadiri Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pelaksana Harian Gubernur Riau, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau, serta para bupati dan wali kota se-Riau itu, Bupati Herman menyampaikan bahwa Kabupaten Indragiri Hilir mendapat kepercayaan sebagai salah satu daerah pelaksana program percontohan reforma agraria.

Kepercayaan tersebut ditandai dengan ditetapkannya enam desa di Kecamatan Pelangiran sebagai wilayah percontohan reforma agraria. Kawasan tersebut memperoleh alokasi lahan seluas 3.811,75 hektare yang berasal dari penataan aset agraria dan akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Herman, lahan yang telah dialokasikan tersebut direncanakan untuk dikelola melalui skema pemberdayaan masyarakat yang difasilitasi oleh Bank Tanah. Program ini diharapkan mampu membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, khususnya warga yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap lahan produktif.

“Lahan tersebut direncanakan untuk pemberdayaan masyarakat melalui skema pengelolaan yang difasilitasi oleh Bank Tanah,” ujar Herman.

Bupati menegaskan bahwa pemanfaatan lahan reforma agraria harus benar-benar berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Inhil akan menerapkan batas maksimal penguasaan lahan agar distribusi manfaat dapat berlangsung secara adil dan merata.

Menurutnya, setiap penerima manfaat nantinya hanya diperbolehkan mengelola lahan dengan luasan tertentu sehingga tidak terjadi penguasaan lahan oleh segelintir pihak. Langkah ini dinilai penting agar tujuan utama reforma agraria, yakni pemerataan akses terhadap sumber daya agraria dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dapat tercapai secara optimal.

“Maksimal satu orang mengelola 5 hektare. Kita memberdayakan masyarakat tempatan yang layak menerima bantuan agar ekonomi masyarakat semakin meningkat. Kita akan pilah, jangan ada satu orang sampai mengelola 20 hektare, itu tidak bisa. Maksimal 5 hektare saja, artinya memang wajar dan sesuai tujuan pemberdayaan,” tegas Herman.

READ  Kepala Desa Cibinong Dukung Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin program reforma agraria hanya menjadi sarana penguasaan lahan oleh kelompok tertentu. Sebaliknya, program ini harus menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa, menciptakan lapangan usaha, serta mengurangi kesenjangan penguasaan lahan yang selama ini masih menjadi persoalan di berbagai daerah.

Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, proses penetapan calon penerima manfaat akan dilakukan secara ketat dan transparan. Pemerintah akan melibatkan berbagai pihak mulai dari ATR/BPN, pemerintah kecamatan, pemerintah desa hingga unsur masyarakat dalam proses verifikasi dan validasi data di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa lahan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan memiliki komitmen untuk mengelola lahan secara produktif. Dengan demikian, manfaat reforma agraria tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Herman juga menilai bahwa reforma agraria bukan sekadar program pembagian lahan, melainkan bagian dari upaya besar pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat. Melalui akses yang lebih luas terhadap lahan produktif, masyarakat diharapkan mampu meningkatkan pendapatan, memperkuat sektor pertanian dan perkebunan, serta menciptakan kemandirian ekonomi keluarga.

Sebagai informasi, lahan yang menjadi objek reforma agraria tersebut berasal dari penataan aset agraria, termasuk kawasan yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU). HGU sendiri merupakan hak yang diberikan negara kepada pihak tertentu untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna kepentingan pertanian, perkebunan, perikanan, maupun peternakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya enam desa di Kecamatan Pelangiran sebagai wilayah percontohan reforma agraria, Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan dapat menjadi model keberhasilan pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Riau. Program ini tidak hanya menjadi langkah penataan aset agraria, tetapi juga diharapkan mampu menghadirkan pemerataan ekonomi, memperkuat kesejahteraan masyarakat desa, dan mewujudkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya tanah bagi generasi mendatang.

Penulis : Syahwani

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Sorong Desak Evaluasi Kebijakan Pemerintah, Tolak MBG, Soroti Harga BBM dan Pemborosan APBN
DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik
Sekda Tantawi Jauhari Ajak ASN Hadiri Doa Akhir Tahun Hijriah, Tekankan Percepatan APBD 2027
Belasan Siswa MA Sabilal Muhtadin Ujian di Teras Tanpa Alas, Pengakuan Siswi dan Keterangan Guru Berbeda, Hak Anak Jadi Sorotan Publik
Pemcam Sukalarang Hijaukan Wilayah Lewat Aksi Bersih-Bersih dan Penanaman Pohon Serentak
Ketidaksesuaian Foto dan Narasi Berita, Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan Belanja Suku Cadang
DPRD Kota Sukabumi Soroti Sekolah Maung, Minta Pemprov Jabar Jangan Korbankan Akses Siswa Lokal
Perkuat Integritas ASN, Kemenkum Papua Barat Ambil Sumpah PNS dan Angkat 10 Pejabat Fungsional
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:19 WIB

Mahasiswa Sorong Desak Evaluasi Kebijakan Pemerintah, Tolak MBG, Soroti Harga BBM dan Pemborosan APBN

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:28 WIB

DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik

Senin, 15 Juni 2026 - 02:56 WIB

Sekda Tantawi Jauhari Ajak ASN Hadiri Doa Akhir Tahun Hijriah, Tekankan Percepatan APBD 2027

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:51 WIB

Belasan Siswa MA Sabilal Muhtadin Ujian di Teras Tanpa Alas, Pengakuan Siswi dan Keterangan Guru Berbeda, Hak Anak Jadi Sorotan Publik

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:09 WIB

Pemcam Sukalarang Hijaukan Wilayah Lewat Aksi Bersih-Bersih dan Penanaman Pohon Serentak

Berita Terbaru