SUARARAKYAT.info|| OKU Timur, Sumatera Selatan – Misi kemanusiaan berupa pengiriman bantuan logistik dari Jakarta menuju Aceh mengalami hambatan serius di wilayah Sumatera Selatan. Sebuah ambulans yang membawa logistik bantuan dilaporkan mengalami insiden ban meletus di ruas Tol Lampung–Palembang, tepatnya di KM 268, sehingga terpaksa keluar dari jalan tol untuk mencari ban pengganti.
Insiden tersebut terjadi saat ambulans dalam kondisi darurat perjalanan panjang. Demi keselamatan dan kelancaran misi, sopir ambulans memutuskan keluar tol dan menuju wilayah Pasar Anyar, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) untuk mencari bengkel atau ban pengganti.(7/1/2026)
Namun nahas, setibanya di kawasan tersebut, ambulans justru dihentikan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Menurut keterangan awak ambulans, penghentian dilakukan dengan alasan kendaraan ambulans tersebut tidak memiliki uji KIR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, ambulans tersebut tengah menjalankan misi kemanusiaan, membawa bantuan logistik yang diperuntukkan bagi masyarakat Aceh. Awak ambulans telah menjelaskan kondisi darurat yang mereka alami, termasuk ban kendaraan yang meletus di jalan tol dan kebutuhan mendesak untuk segera melanjutkan perjalanan.
Ironisnya, alih-alih diberikan kemudahan atau solusi, awak ambulans justru mengaku mendapatkan perlakuan yang dinilai tidak patut. Oknum petugas Dishub tersebut diduga meminta “uang damai” agar kendaraan ambulans diizinkan melanjutkan perjalanan.
“Kalau mau lancar, harus bayar,” demikian ancaman yang diduga disampaikan oknum petugas kepada awak ambulans, menurut penuturan sumber di lapangan.
Permintaan tersebut dinilai sebagai bentuk dugaan pungutan liar (pungli) yang mencederai semangat kemanusiaan. Awak ambulans merasa tertekan karena di satu sisi membawa amanah bantuan untuk masyarakat Aceh, sementara di sisi lain dihadapkan pada ancaman penahanan kendaraan apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Kasus ini memunculkan keprihatinan publik, mengingat ambulans seharusnya mendapat perlakuan khusus, terlebih saat membawa bantuan kemanusiaan dan dalam kondisi darurat akibat insiden di perjalanan. Penegakan aturan lalu lintas memang penting, namun penerapannya dinilai harus mengedepankan nurani, proporsionalitas, dan kepentingan kemanusiaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Timur terkait dugaan permintaan uang damai tersebut. Masyarakat dan berbagai pihak mendesak agar instansi terkait melakukan evaluasi dan investigasi atas dugaan tindakan oknum aparat di lapangan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa praktik-praktik yang diduga menyimpang dari etika pelayanan publik masih menjadi pekerjaan rumah serius. Terlebih, jika hal tersebut terjadi pada kendaraan yang tengah menjalankan misi kemanusiaan, maka bukan hanya hukum yang dilanggar, tetapi juga nilai kemanusiaan dan rasa keadilan sosial.
Penulis : Asep S
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














