Kota Sorong Papua Barat Daya – Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, memberikan tanggapan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam DPR Papua Barat Daya yang melibatkan Sekretaris DPR (Sekwan).
Gubernur menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga seluruh pihak wajib menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, Selasa (6/1/2026).
“Sepanjang proses itu memenuhi persyaratan, kita serahkan kepada proses hukum yang sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur menyampaikan bahwa meskipun proses hukum berjalan, administrasi dan kegiatan pemerintahan harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, dalam jangka pendek Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatan yang ada.
Gubernur menyampaikan bahwa hal tersebut belum dipikirkan hingga pada tahap tersebut dan masih akan dilihat sesuai perkembangan selanjutnya.
Menjawab pertanyaan terkait komunikasi dengan Sekretaris DPR, Gubernur menjelaskan bahwa komunikasi yang ada hanya berkaitan dengan tugas-tugas sebelumnya, dan belum ada komunikasi khusus terkait persoalan hukum yang sedang dihadapi.
Penulis : Leonardo
Editor : Fredo
Sumber Berita: SuaraRakyat.info














