SUARARAKYAT.info|| SUKABUMI- Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Bojonggenteng kian terang-terangan. Berdasarkan pantauan lapangan dan bukti visual yang beredar, antrean panjang yang dikeluhkan warga setiap harinya diduga kuat bukan akibat kelangkaan stok dari Pertamina, melainkan akibat “invasi” kendaraan dengan tangki modifikasi atau yang akrab disebut “tangki siluman”.
Bukti Visual: Motor Byson “Haus” Melebihi Angkot
Dalam salah satu bukti foto yang diterima redaksi, terlihat sebuah sepeda motor jenis Yamaha Byson tengah melakukan pengisian BBM di pompa Pertalite. Yang menjadi sorotan warga adalah durasi dan jumlah pengisiannya yang tidak wajar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ieu motor Bison… Jigana rek indit jauh… Ngisi Pertalite na oge leuwih-leuwih ti mobil angkot,” tulis warga dalam keterangan foto tersebut.Sabtu (27/12/2025)
Kapasitas tangki motor yang diduga telah dimodifikasi ini memungkinkan oknum pelangsir menyedot BBM dalam jumlah besar untuk kemudian diecer kembali atau bahkan ditimbun. Akibatnya, pengendara lain yang benar-benar membutuhkan harus terjebak dalam antrean yang mengular panjang hingga ke luar area SPBU.
ketua Karang Taruna Kecamatan Bojonggenteng, Rizal, angkat bicara mengenai keresahan warga ini. Ia menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan secara ekonomi dan waktu, tetapi juga sangat berbahaya.
“Kami sering mendengar keluhan warga. Bukan cuma motor, mobil pun ada yang ikut bermain. Praktik mengepul atau menimbun ini jelas dilarang. Selain merampas hak warga lain, tindakan modifikasi tangki tanpa pengawasan sangat rawan memicu kebakaran di pemukiman jika disimpan sembarangan,” tegas Rizal.
Dasar Hukum: Ancaman Pidana Menanti Pelaku
Para pelaku “pelangsiran” dan pihak SPBU yang membiarkan praktik ini dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan aturan berikut:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja):
Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Pasal 285 & 311: Kendaraan yang dimodifikasi tangkinya tanpa uji tipe dapat dikenakan sanksi karena dianggap tidak layak jalan dan membahayakan keselamatan.
SPBU yang terbukti melayani pembelian dengan tangki modifikasi atau jerigen tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa skorsing distribusi hingga pencabutan izin usaha oleh Pertamina.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Warga Bojonggenteng kini mendesak aparat kepolisian dan pihak Pertamina untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala. Pembiaran terhadap motor-motor “Byson” dan kendaraan modifikasi lainnya hanya akan memperpanjang penderitaan warga yang haknya dirampas oleh para pemburu rente BBM eceran.
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














