Diduga Tangki Siluman Kangkangi Aturan di SPBU Bojonggenteng Sukabumi: Warga Sengsara, Mafia BBM Meraja Lela?

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| SUKABUMI- Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Bojonggenteng kian terang-terangan. Berdasarkan pantauan lapangan dan bukti visual yang beredar, antrean panjang yang dikeluhkan warga setiap harinya diduga kuat bukan akibat kelangkaan stok dari Pertamina, melainkan akibat “invasi” kendaraan dengan tangki modifikasi atau yang akrab disebut “tangki siluman”.

Bukti Visual: Motor Byson “Haus” Melebihi Angkot

Dalam salah satu bukti foto yang diterima redaksi, terlihat sebuah sepeda motor jenis Yamaha Byson tengah melakukan pengisian BBM di pompa Pertalite. Yang menjadi sorotan warga adalah durasi dan jumlah pengisiannya yang tidak wajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ieu motor Bison… Jigana rek indit jauh… Ngisi Pertalite na oge leuwih-leuwih ti mobil angkot,” tulis warga dalam keterangan foto tersebut.Sabtu (27/12/2025)

Kapasitas tangki motor yang diduga telah dimodifikasi ini memungkinkan oknum pelangsir menyedot BBM dalam jumlah besar untuk kemudian diecer kembali atau bahkan ditimbun. Akibatnya, pengendara lain yang benar-benar membutuhkan harus terjebak dalam antrean yang mengular panjang hingga ke luar area SPBU.

ketua Karang Taruna Kecamatan Bojonggenteng, Rizal, angkat bicara mengenai keresahan warga ini. Ia menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan secara ekonomi dan waktu, tetapi juga sangat berbahaya.

“Kami sering mendengar keluhan warga. Bukan cuma motor, mobil pun ada yang ikut bermain. Praktik mengepul atau menimbun ini jelas dilarang. Selain merampas hak warga lain, tindakan modifikasi tangki tanpa pengawasan sangat rawan memicu kebakaran di pemukiman jika disimpan sembarangan,” tegas Rizal.

READ  Ngeri,,Seorang Mahasiswa Tewas Diduga Terlindas Truk Tangki di Kubu Raya

Dasar Hukum: Ancaman Pidana Menanti Pelaku

Para pelaku “pelangsiran” dan pihak SPBU yang membiarkan praktik ini dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan aturan berikut:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja):

Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pasal 285 & 311: Kendaraan yang dimodifikasi tangkinya tanpa uji tipe dapat dikenakan sanksi karena dianggap tidak layak jalan dan membahayakan keselamatan.

SPBU yang terbukti melayani pembelian dengan tangki modifikasi atau jerigen tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa skorsing distribusi hingga pencabutan izin usaha oleh Pertamina.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Warga Bojonggenteng kini mendesak aparat kepolisian dan pihak Pertamina untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala. Pembiaran terhadap motor-motor “Byson” dan kendaraan modifikasi lainnya hanya akan memperpanjang penderitaan warga yang haknya dirampas oleh para pemburu rente BBM eceran.

Editor : Red-01

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Polres Raja Ampat Bersama Tim Gabungan Evakuasi Jenazah Laki-laki Tanpa Identitas di Perairan Waipun
Hujan Deras dan Drainase Buruk Picu Longsor di Perum Griya Bojongkokosan Asri, Warga Cemas Ancaman Susulan
Desakan FORWACIB Menguat, Dugaan Kejanggalan Kredit Rp2 Miliar Seret Nama Legislator Kota Sukabumi
Kepala Dinas atau Juru Lempar Jawaban?  MIO Sukabumi Raya Soroti Dugaan Mandulnya Pengawasan di Dinas PU Kabupaten Sukabumi
Air Bersih Tak Pernah Mengalir, Warga Sukasirna Desak KPK Turun Periksa Program Hibah MBR dan SL Mandiri PDAM Sukabumi
Kapolsek Kalibunder Pastikan Penanganan Kasus Pria Ditemukan Meninggal di Alfamart Dilakukan Sesuai Prosedur
SIMPUL Sukabumi Gelar Aksi Damai, Soroti Mangkraknya Pembangunan RSB Bebeza dan Transparansi Dana Umat di BAZNAS Kabupaten Sukabumi
Jalan Kabupaten Terabaikan, Warga Jampang Tengah Tandu Pasien 10 Km Demi Akses Layanan Kesehatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:56 WIB

BREAKING NEWS: Polres Raja Ampat Bersama Tim Gabungan Evakuasi Jenazah Laki-laki Tanpa Identitas di Perairan Waipun

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:45 WIB

Hujan Deras dan Drainase Buruk Picu Longsor di Perum Griya Bojongkokosan Asri, Warga Cemas Ancaman Susulan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:54 WIB

Desakan FORWACIB Menguat, Dugaan Kejanggalan Kredit Rp2 Miliar Seret Nama Legislator Kota Sukabumi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:31 WIB

Kepala Dinas atau Juru Lempar Jawaban?  MIO Sukabumi Raya Soroti Dugaan Mandulnya Pengawasan di Dinas PU Kabupaten Sukabumi

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:16 WIB

Air Bersih Tak Pernah Mengalir, Warga Sukasirna Desak KPK Turun Periksa Program Hibah MBR dan SL Mandiri PDAM Sukabumi

Berita Terbaru