Oleh: M. Jaya, S.H., M.H., M.M.
SUARARAKYAT.info|| Jakarta-Di tengah sorotan publik terhadap netralitas aparat penegak hukum, terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) menjadi penanda penting sekaligus ujian serius bagi komitmen konstitusional negara hukum Indonesia. Regulasi ini hadir tidak dalam ruang hampa, melainkan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas mengoreksi praktik penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.Rabu (17/12/2025)
Putusan MK tersebut bukan sekadar koreksi normatif, melainkan peringatan konstitusional terhadap kecenderungan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mereduksi netralitas Polri dan membuka ruang konflik kepentingan antara kekuasaan politik dan institusi penegak hukum
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penempatan anggota Polri di kementerian, lembaga negara, BUMN, maupun institusi sipil telah lama menjadi polemik. Praktik ini kerap dibenarkan atas nama kebutuhan negara, stabilitas, atau keahlian teknis. Namun, dalam praktiknya, penugasan tersebut sering kali berujung pada ambiguitas status hukum, kaburnya garis komando, dan yang paling serius: tergerusnya prinsip netralitas Polri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan.
Inilah konteks historis yang melatarbelakangi lahirnya Perpol 10/2025. Regulasi ini mengatur prosedur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dengan menekankan tiga prinsip utama:
pertama, penugasan hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan Kapolri;
kedua, harus mempertimbangkan kompetensi, kebutuhan organisasi, dan prinsip netralitas;
ketiga, penugasan bersifat sementara dan dapat ditarik kembali.
Secara sepintas, Perpol ini tampak sebagai bentuk kepatuhan institusional terhadap Putusan MK. Namun, pertanyaannya: apakah kepatuhan normatif cukup untuk menjamin kepatuhan konstitusional
Mahkamah Konstitusi, dalam putusan a quo, membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Frasa ini dinilai membuka ruang legitimasi bagi penempatan anggota Polri tanpa mekanisme komando yang sah.
MK menegaskan bahwa setiap penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi hanya sah apabila berasal dari Kapolri. Penempatan tanpa dasar tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip negara hukum.
Lebih jauh, MK menempatkan isu ini dalam kerangka besar perlindungan netralitas Polri dari intervensi politik. Dalam negara demokratis, Polri harus berdiri sebagai instrumen hukum yang profesional, bukan aktor politik terselubung yang disusupkan ke dalam birokrasi sipil.
Putusan MK ini bersifat final, mengikat, dan berlaku sejak diucapkan. Tidak ada ruang tafsir ulang, apalagi pengabaian.
Jika ditelaah secara tekstual, Perpol 10/2025 memang selaras dengan Putusan MK. Tidak terdapat norma yang secara eksplisit bertentangan. Bahkan, Perpol ini dapat dibaca sebagai upaya administratif untuk memastikan bahwa setiap penugasan memiliki dasar hukum yang jelas.
Namun, persoalan utama bukan terletak pada apa yang tertulis, melainkan bagaimana ia dijalankan. Dalam sistem birokrasi yang sarat kepentingan, regulasi sering kali berhenti sebagai dokumen administratif tanpa daya kontrol yang efektif.
Tanpa pengawasan ketat, penugasan “atas nama Kapolri” dapat saja menjadi formalitas belaka untuk melegitimasi kepentingan tertentu. Di sinilah risiko terbesar Perpol 10/2025: menjadi instrumen legalisasi praktik lama dengan wajah baru.
Secara konstitusional, Putusan MK memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat ditawar. Ia bersifat self-executing, menghapus norma yang dibatalkan secara otomatis, dan mengikat seluruh lembaga negara (erga omnes).
Ketidakpatuhan terhadap Putusan MK bukan hanya pelanggaran hukum biasa, tetapi pelanggaran terhadap konstitusi itu sendiri. Implikasinya sangat serius, mulai dari maladministrasi yang dapat dilaporkan ke Ombudsman RI, delegitimasi kebijakan publik, sanksi etik dan disiplin bagi pejabat terkait, hingga krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Lebih dari itu, pengabaian putusan MK akan menciptakan preseden berbahaya: seolah-olah konstitusi dapat dinegosiasikan oleh kekuasaan administratif.
Dalam perspektif ketatanegaraan, kepatuhan terhadap Putusan MK merupakan indikator utama berfungsinya supremasi hukum (rule of law). Ketika lembaga negara memilih untuk menunda, menghindari, atau memanipulasi putusan konstitusional, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan erosi sistemik terhadap demokrasi.
Netralitas Polri bukan isu teknis, melainkan fondasi keadilan dan kepercayaan publik. Tanpa netralitas, hukum kehilangan wibawanya, dan negara kehilangan legitimasi moralnya.
Perpol No. 10 Tahun 2025 dapat dibaca sebagai langkah awal yang positif dalam menegakkan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025. Namun, regulasi tidak akan pernah cukup tanpa integritas institusional, pengawasan publik yang aktif, dan keberanian politik untuk menolak penyalahgunaan kewenangan.
Putusan MK harus diposisikan sebagai kompas konstitusional, bukan sekadar rujukan formal. Di titik inilah ujian sesungguhnya bagi Polri dan negara hukum Indonesia dimulai: apakah konstitusi benar-benar menjadi hukum tertinggi, atau hanya hiasan normatif dalam teks perundang-undangan.
Penulis : S Handoko
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














