Lembaga INPEST Desak Kejati Riau Periksa Bupati dan Ketua DPRD Inhil Terkait Dugaan Pembiaran Pajak Rp327 Miliar: “Bukan Sibuk Pinjaman Rp200 Miliar”

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| INHIL-Polemik rencana Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar terus menuai sorotan tajam dari publik. Kali ini, kritik datang dari Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) yang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memeriksa Bupati Inhil dan Ketua DPRD Inhil terkait dugaan pembiaran tunggakan pajak daerah dengan nilai mencapai Rp327,028 miliar.(02/12/2025)

Ketua INPEST, Sahwani, S.Kom., CLA, menyampaikan bahwa data tersebut bukan isu liar, melainkan tercantum dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan dokumen audit, berikut rincian piutang pajak penerangan jalan (PPJ) yang belum tertagih:Tahun 2022: Rp281.976.717.980Tahun 2023: Rp327.028.380.990

Dalam laporan tersebut BPK menegaskan masih adanya piutang PPJ dengan total nilai Rp327.028.380.990 yang belum diselesaikan.”Kenapa Pajak Rp327 Miliar Dibiarkan, Tapi Sibuk Cari Pinjaman?”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sahwani mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak mendahulukan langkah penagihan potensi pendapatan daerah sebelum merencanakan pinjaman.Kenapa pemerintah tidak mendahulukan penagihan pajak Rp327 miliar? Ini hak daerah. Kok justru sibuk mengurus pinjaman Rp200 miliar yang berpotensi membebani masyarakat?” tegasnya.

Ia juga menyinggung dugaan keberpihakan terhadap pihak tertentu.“Jika pemerintah tidak berani menagih, masyarakat patut bertanya: ada apa? Atau ada kepentingan di belakang perusahaan tersebut? Hal seperti ini harus dibuka ke publik,” tambahnya.

Dugaan Kaitan dengan Temuan BPK Muncul di Tengah Polemik

Di tengah diskusi publik soal pinjaman, muncul pula dugaan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan temuan BPK.Jangan-jangan pinjaman Rp200 miliar itu untuk menutup temuan BPK. Karena dana pusat tidak cair akibat temuan audit. Ini yang membuat masyarakat curiga,” ujar Sahwani.

READ  Ribuan Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi Gelar Aksi Damai, Desak Kepastian Status dan Formasi PPPK

Menurutnya, pemerintah wajib menjelaskan apakah pinjaman tersebut diperlukan untuk program publik atau untuk menutup kekurangan anggaran akibat pelanggaran administrasi sebelumnya.Warga: “Pajak Kami Wajib Dibayar, Tapi Yang Besar Dibiarkan”

Reaksi masyarakat pun semakin vokal. Mereka merasa terbebani dengan kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada warga.Kami ini susah cari uang untuk bayar pajak. Kalau daerah berutang, kami juga yang menanggung lewat pajak. Kenapa harus pinjam?” kata salah seorang warga.

Sebagian warga menilai pemerintahan saat ini belum menunjukkan perubahan.Baru beberapa bulan jadi bupati sudah seperti ini. Kalau hanya meneruskan masalah lama tanpa solusi, semua orang juga bisa jadi bupati,” ujar warga lainnya.

Pengamat Hukum Ikut Angkat Suara,

Pengamat hukum Andang Yudiantoro, SH., MH, turut menanggapi polemik ini. Ia menilai desakan audit dan pemeriksaan merupakan hal wajar dalam konteks akuntabilitas publik.

Menurutnya, jika ada temuan pajak tidak tertagih dan indikasi pembiaran, maka Kejati dan lembaga pengawas keuangan wajib turun.

Pemerintah Diminta Transparan,

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Inhil maupun DPRD belum memberikan penjelasan resmi terkait,

Alasan pinjaman daerah Rp200 miliarStatus penagihan pajak Rp327 miliarPotensi keterkaitan dengan temuan BPKMekanisme penagihan kepada perusahaan terkait

Masyarakat berharap pemerintah menghadirkan transparansi, klarifikasi, dan penjelasan resmi, agar polemik ini tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik.

Penulis : Syw

Editor : Red-SR

Sumber Berita: Suararakyat. info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama
Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan
Distribusi BBM Nelayan Inhil Dalam Sorotan, Kabid Perikanan Tegaskan Tak Ada Extra dan Barcode untuk Kapal 5 GT ke Atas
Yuliantini Minta Data Kemiskinan Diperkuat, Program Harus Tepat Sasaran hingga Tingkat RT
DPP ASWIN Resmi Sahkan Kepengurusan DPC Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2026–2031
Tingkatkan Sinergitas, Kodaeral XIV Sorong Menerima Kunjungan Kerja SKK Migas Perwakilan Pamalu dan KKKS Petronas Bobara
Aksi Ormas Berujung Laporan: Wali Kota Sukabumi Disorot dari Data hingga Dugaan Penistaan
Ketidaksesuaian Foto dan Narasi Berita, Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan Belanja Suku Cadang
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:58 WIB

Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama

Senin, 15 Juni 2026 - 12:32 WIB

Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan

Senin, 15 Juni 2026 - 07:52 WIB

Distribusi BBM Nelayan Inhil Dalam Sorotan, Kabid Perikanan Tegaskan Tak Ada Extra dan Barcode untuk Kapal 5 GT ke Atas

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:07 WIB

Yuliantini Minta Data Kemiskinan Diperkuat, Program Harus Tepat Sasaran hingga Tingkat RT

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:14 WIB

DPP ASWIN Resmi Sahkan Kepengurusan DPC Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2026–2031

Berita Terbaru