SUARARAKYAT.info|| Padang-Kota Padangsidimpuan kembali diguncang polemik setelah sejumlah kios milik pedagang kecil di pusat kota dibongkar oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Aksi penggusuran yang terjadi tanpa pemberitahuan resmi ini menimbulkan reaksi keras dari para pedagang, aktivis mahasiswa, hingga pemerhati kebijakan publik. Mereka menduga tindakan tersebut dipicu oleh praktik setoran ilegal yang melibatkan oknum penegak Perda.senin(17/11/2025)
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP memiliki mandat untuk menegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketertiban umum, dan memastikan ketenteraman masyarakat. Namun, tindakan pembongkaran yang dilakukan oknum petugas di Padangsidimpuan dinilai para pedagang jauh dari prosedur. Tidak ada surat peringatan, tidak ada rapat sosialisasi, dan tidak pula ada rencana relokasi yang ditawarkan pemerintah.
Para pemilik kios mengaku terkejut ketika bangunan mereka tiba-tiba diratakan. Mereka menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penertiban. Bahkan beberapa pedagang menduga bahwa lokasi strategis tempat mereka berjualan sedang diincar pihak tertentu yang berkepentingan.
“Bagaimana kami tidak marah? Tidak ada surat resmi, tidak ada dialog. Tahu-tahu kios kami digusur begitu saja,” ujar salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan bahwa tindakan sepihak ini sangat merugikan UMKM yang selama ini bergantung pada lokasi tersebut demi keberlangsungan usaha.

Yang semakin memicu kemarahan pedagang adalah adanya alasan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih, program pemerintah pusat yang bertujuan memperkuat UMKM nasional. Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Nusantara (ALMA PERAN) menilai alasan tersebut sangat ironis.
“Kami tidak pernah menolak aturan, tapi tolonglah manusiawi. Katanya mau bangun Koperasi Merah Putih, program untuk UMKM. Tapi kok malah kami, para UMKM, yang digusur?” tegas ALMA PERAN dalam pernyataannya.
Rizkan Harahap, pemerhati masyarakat kecil, menyoroti lemahnya respons pemerintah kota atas polemik ini. Ia menyinggung pernyataan Menteri Keuangan Dr. (H.C.) Purbaya Yudhi Sadewa tentang pentingnya peran media dan publik sebagai pengawas pemerintah.
“Media harus berani galak, tapi terarah. Dan pemerintah daerah juga jangan pasif. Wali kota Padangsidimpuan harus proaktif mengatasi polemik ini. Jangan ada pembiaran. Berikan solusi terbaik untuk pedagang kecil,” tegasnya.
Menurut Rizkan, kasus ini bukan hanya persoalan relokasi, tetapi sudah menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak Perda. Hal itu harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah setempat.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Kota Padangsidimpuan belum memberikan klarifikasi detail mengenai tudingan setoran ilegal maupun kepentingan oknum di balik penggusuran. Sikap bungkam aparat menjadikan kecurigaan masyarakat semakin menguat.
Para pemilik kios mendesak pemerintah kota untuk membentuk tim investigasi dan menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik yang merugikan pedagang kecil. Mereka meminta ganti rugi atas bangunan yang dirusak dan solusi relokasi yang layak.
Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa masyarakat kecil masih menjadi pihak paling rentan dalam konflik pengelolaan ruang kota. Selama aturan tidak ditegakkan secara transparan dan manusiawi, peristiwa seperti ini dikhawatirkan terus berulang di berbagai daerah
(Alv/Riz)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














