Aroma Busuk di Balik Dapur MBG Kecamatan Sukaraja: Limbah Pencucian Ompreng Diduga Mencemari Sungai Warga

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Sukabumi-Aktivitas pencucian ompreng atau wadah minyak bekas goreng (MBG) milik Yayasan Dapur MBG di Kampung Panyindangan RT 05/05, Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, diduga kuat telah mencemari aliran sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga. Limbah cair yang bercampur minyak, sabun, dan sisa bahan makanan dibuang langsung ke sungai tanpa pengolahan terlebih dahulu, menimbulkan bau tidak sedap dan mengubah warna air menjadi keruh berminyak.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama di wilayah Kampung Cirumput dan Kampung Kelapa Dua, Desa Selaawi. Warga yang sehari-hari masih menggunakan air sungai untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan rumah tangga kini mengeluhkan gangguan kesehatan seperti gatal-gatal pada kulit.
“Airnya sekarang seperti berminyak dan bau, kalau dipakai mandi terasa lengket dan gatal,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya kepada media, Senin (10/11/2025).

Saat dikonfirmasi, pemilik Yayasan Dapur MBG yang berinisial Els sekaligus Direktur Yayasan Rahmatan Nurul Insani, membenarkan bahwa aktivitas pencucian ompreng memang dilakukan di lokasi tersebut. Ia berdalih bahwa kegiatan itu hanya bersifat sementara dan berencana akan dipindahkan ke area dekat Dapur MBG yang berlokasi di depan SDN 1 Selaawi.

“Saya baru kali ini dapat aduan dari masyarakat. Sebelumnya tidak pernah ada keluhan. Lagipula pencucian di sini hanya sementara dan nanti akan dipindahkan. Air bekas pencucian nantinya juga akan dibuang ke IPAL,” ujarnya saat diwawancarai Jumat (8/11/2025) sore.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan hasil penelusuran media, aktivitas pencucian dilakukan setiap hari dengan jumlah mencapai lebih dari 4.000 ompreng per hari, menggunakan air sungai sebagai sumber air utama tanpa sistem pengolahan limbah atau IPAL yang memadai.

Investigasi di lokasi menunjukkan, air sungai yang menjadi tempat pembuangan limbah rumah tangga warga justru diambil kembali untuk mencuci ribuan wadah MBG. Air hasil cucian kemudian dialirkan kembali ke sungai yang sama, membentuk lapisan minyak tebal di permukaan air dan menimbulkan aroma tak sedap.

“Hasil pantauan kami jelas, tidak ada sistem filtrasi atau IPAL. Air limbah berminyak itu langsung dibuang kembali ke aliran sungai,” ujar Asep Ruswandi, S.Pd., C.BJ., C.EJ, Pemimpin Redaksi Media Nasional sekaligus Sekjen DPP PPRI, yang menerima laporan langsung dari masyarakat.

Menurutnya, situasi ini sangat mengkhawatirkan karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan ekosistem sungai. “Pihak yayasan seharusnya bertanggung jawab penuh, bukan malah mengabaikan aduan warga. Ini sudah termasuk pencemaran serius,” tegasnya.

Limbah pencucian yang mengandung minyak dan lemak dapat menurunkan kadar oksigen terlarut (Dissolved Oxygen/DO) di air sungai, menyebabkan matinya biota perairan seperti ikan dan tanaman air. Lapisan minyak di permukaan juga menghalangi masuknya cahaya matahari sehingga proses fotosintesis tumbuhan air terganggu.

Selain merusak lingkungan, kondisi air yang tercemar juga menimbulkan ancaman kesehatan bagi warga yang masih menggunakan air sungai. Potensi penyakit kulit, infeksi saluran air, dan gangguan pencernaan menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat Desa Selaawi.

Secara hukum, aktivitas pencucian ompreng yang membuang limbah langsung ke sungai tanpa izin melanggar sejumlah peraturan penting di Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 69 ayat (1) huruf e: Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 98 ayat (1): Pencemaran lingkungan hidup dengan sengaja dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 59 ayat (1): Penghasil limbah wajib mengelola limbahnya.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:
Pasal 45 ayat (1): Dilarang melakukan kegiatan yang menurunkan kualitas air sumber air.
Pasal 70: Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 292–298: Limbah dari proses pencucian yang mengandung minyak dan lemak tergolong Limbah B3 kategori 1, yang wajib dikelola secara khusus dan tidak boleh dibuang langsung ke sungai.

Warga Desa Selaawi kini mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, aparat penegak hukum (APH), dan dinas terkait untuk segera melakukan investigasi dan menutup aktivitas pencucian ompreng MBG tersebut.

“Jangan tunggu warga jatuh sakit dulu baru bertindak. Sungai ini sumber hidup kami. Kalau tercemar, berarti pemerintah juga lalai melindungi hak dasar warga,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Kasus ini menjadi potret nyata lemahnya pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi mencemari lingkungan. Diperlukan langkah tegas dan cepat dari pemerintah daerah agar pencemaran tidak terus meluas dan berdampak fatal terhadap kesehatan masyarakat maupun keseimbangan ekosistem air.

CATATAN REDAKSI:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Gtn/PPRI)

READ  Hampir Semua Papan Reklame Di Kabupaten Kepulauan Meranti Tak Berizin 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Libur Panjang, HKA Rampungkan Pemeliharaan Aspal Tol Kayu Agung – Palembang Untuk Jaga Kenyamanan Pengguna Jalan
KM Dorolonda Raih Pujian Penumpang Soal Kebersihan Kabin dan Toilet: “Kapalnya Bersih, Rasanya Nyaman Sampai Tujuan”
Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Warnai Penanganan Kredit BRI di Meranti, Desakan Audit Internal Menguat
Calung Mekar Budaya Cianjur Tetap Bertahan di Tengah Modernisasi, Warga Kampung Tarengtong Jaga Warisan Seni Buhun Jawa Barat
Sinergitas Pemdes Kuala Alam Bersama Polsek Bengkalis Dalam Menyukseskan Program Ketahanan Pangan.
PANEN RAYA JAGUNG PIPIL DESA SENGGORO, POLRI HADIR SEBAGAI PEMRAKARSA KEMANDIRINAN EKONOMI LOKAL*
PASCA-BANJIR, BHABINKAMTIBMAS POLSEK BENGKALIS KAWAL PEMULIHAN TANAMAN JAGUNG PIPIL DI DESA KETAM PUTIH*
DUKUNG KETAHANAN PANGAN, KAPOLSEK BENGKALIS GANDENG PEMDES KELEBUK DORONG BUDIDAYA JAGUNG PIPIL
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:27 WIB

Jelang Libur Panjang, HKA Rampungkan Pemeliharaan Aspal Tol Kayu Agung – Palembang Untuk Jaga Kenyamanan Pengguna Jalan

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:57 WIB

KM Dorolonda Raih Pujian Penumpang Soal Kebersihan Kabin dan Toilet: “Kapalnya Bersih, Rasanya Nyaman Sampai Tujuan”

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:58 WIB

Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Warnai Penanganan Kredit BRI di Meranti, Desakan Audit Internal Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:23 WIB

Calung Mekar Budaya Cianjur Tetap Bertahan di Tengah Modernisasi, Warga Kampung Tarengtong Jaga Warisan Seni Buhun Jawa Barat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas Pemdes Kuala Alam Bersama Polsek Bengkalis Dalam Menyukseskan Program Ketahanan Pangan.

Berita Terbaru