SUARARAKYAT.info||Pulau Merbau, Kepulauan Meranti — Akhir Oktober 2025 menjadi bulan kelam bagi seorang ibu rumah tangga bernama Nuri (40), warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Perempuan yang sehari-hari berjualan kecil-kecilan itu mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Kini, ia tengah berjuang mencari keadilan dan meminta pendampingan hukum dari lembaga bantuan hukum setempat.
Cekcok Lama Berujung Pemukulan
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 09.00 pagi, di kediaman korban di Desa Centai. Awalnya, suasana pagi berjalan seperti biasa, hingga tiba-tiba rumah Nuri didatangi oleh seorang perempuan berusia sekitar 60 tahun, berinisial MI, yang dikenal sebagai tetangga sekaligus ibu dari S (27) seorang perempuan yang pernah terlibat masalah pribadi dengan keluarga Nuri.
Menurut penuturan korban, kedatangan MI disertai dengan kata-kata kasar dan hinaan yang memicu percekcokan. Nuri mengaku bingung dengan kemarahan tersebut karena permasalahan yang disinggung sebetulnya telah diselesaikan satu tahun sebelumnya.
“Masalah kami itu sudah selesai sejak Mei 2024 di Tanjung Balai Karimun. Sudah ada perjanjian damai waktu itu. Kami sepakat tidak akan saling berhubungan lagi,” ujar Nuri kepada awak media dengan suara bergetar.
Namun, pagi itu kemarahan lama seolah kembali dibangkitkan. Situasi memanas ketika S (27) anak MI datang bersama suaminya A (44) dan seorang kerabatnya berinisial N, langsung mendatangi rumah korban. Di tempat itulah, dugaan kekerasan terjadi.
“S menjambak rambut saya, memukul kepala saya berkali-kali sampai hidung saya berdarah dan kepala saya benjol. Saya sempat jatuh dan pusing,” tutur Nuri sambil memperlihatkan bekas luka di kepala bagian belakang.
Keributan itu baru berhenti setelah seorang warga sekitar, N (tetangga korban), datang dan melerai pertengkaran. Kepada media pada Minggu (2/11/2025), saksi N membenarkan bahwa dirinya mendengar suara ribut dan tangisan anak kecil dari arah rumah korban.
“Saya langsung datang, dan waktu itu memang tidak ada yang melerai. Saya minta keluarga MI dan anaknya pulang, biar tidak tambah parah,” ungkapnya.
Laporan Polisi dan Proses Hukum
Keesokan harinya, Rabu (29/10/2025), korban didampingi suaminya mendatangi SPKT Polres Kepulauan Meranti untuk melaporkan kejadian tersebut. Ia juga telah menjalani visum di Puskesmas setempat.
Kapolres melalui IPTU Wahyu, Kepala SPKT Polres Kepulauan Meranti, membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan telah kami teruskan ke Kasat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Wahyu.
Sementara itu, Kepala Desa Centai, M. Latief, S.Sos, saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa dirinya telah memanggil kedua belah pihak ke kantor desa pada tanggal (29/10/2025). Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Centai.
“Sudah kami panggil keduanya, kami dengarkan keterangan dari masing-masing pihak, tapi memang tidak ada kesepakatan damai karena korban tidak terima telah dikeroyok,” jelas Latief.
Merasa dirugikan dan khawatir kasusnya tidak mendapat perhatian serius, Nuri akhirnya mendatangi LBH Cenderawasih Ramlan CPLA untuk meminta pendampingan hukum. Ia berharap bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan sebagai korban kekerasan.
“Sekarang saya hanya ingin keadilan. Saya tidak mau masalah ini dianggap sepele, karena saya benar-benar disakiti,” ujarnya lirih.
Pihak LBH Cenderawasih Ramlan CPLA dikabarkan siap memberikan bantuan hukum dan mengawal kasus ini sampai ke tingkat penyidikan. Mereka menilai kasus semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena bisa menimbulkan trauma mendalam bagi korban, terlebih jika pelaku masih berkeliaran di lingkungan yang sama.
Desakan Publik untuk Penegakan Hukum
Kasus dugaan penganiayaan ini kini tengah menjadi perhatian masyarakat Desa Centai. Beberapa warga berharap agar pihak kepolisian bertindak cepat dan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.
“Jangan sampai kekerasan antarwarga dibiarkan. Kalau tidak diselesaikan secara hukum, bisa jadi preseden buruk bagi desa,” ucap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Bagi Nuri, perjuangannya belum berakhir. Luka di kepala mungkin bisa sembuh dalam beberapa hari, tapi luka di hati karena perlakuan kasar dari tetangga sendiri mungkin akan lama ia pulihkan. Namun, dengan dukungan keluarga, masyarakat, dan pendamping hukum, ia bertekad untuk terus memperjuangkan haknya.
“Saya hanya ingin hidup tenang, berdagang seperti biasa, tanpa rasa takut. Saya ingin pelaku bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan,” kata Nuri menutup keterangannya.
(Mp)














